MA Akhirnya Loloskan Caleg Mantan Napi

Ini mengakhiri perbedaan pendapat Bawaslu dan KPU

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengeluarkan putusan terkait dengan caleg mantan napi. Dalam putusannya, MA memutuskan untuk meloloskan caleg mantan napi ke Pemilihan Legislatif 2019.

Juru Bicara MA Suhadi membenarkan putusan yang dikeluarkan oleh MA tersebut. Suhadi mengatakan bahwa putusan sudah keluar pada Kamis (13/9).

"Sudah diputus kemarin. Dikabulkan permohonannya, dikembalikan kepada undang-undang," ujarnya melalui sambungan telepon, Jumat (14/9).

 

1. Caleg mantan napi boleg mendaftar di Pileg 2019

MA Akhirnya Loloskan Caleg Mantan NapiRumah Pemilu

Suhadi mengatakan atas putusan yang dikeluarkan oleh MA tersebut, caleg mantan napi bisa untuk mencalonkan diri maju ke Pileg 2019.

"Jadi napi boleh mendaftar sebagai calon asal sesuai dengan ketentuan UU itu dan putusan MK kan," katanya.

Baca Juga: 3 Penyelenggara Pemilu Bahas Caleg Eks Napi, Ini Hasilnya

2. Dinilai bertentangan dengan UU yang lebih tinggi

MA Akhirnya Loloskan Caleg Mantan Napiourlawyer.co.za

Salah satu pertimbangan majelis hakim MA meloloskan caleg mantan napi itu karena bertentangan dengan UU yang lebih tinggi. 

"Sudah diputus kemarin dan dikembalikan kepada UU. Jadi itu bertentangan dengan UU nomor 7 tahun 2017 (tentang Pemilu)" ucapnya. 

Baca Juga: Bawaslu Loloskan Caleg Eks Napi, Mahfud: Jadi Kacau Semuanya

3. PKPU sebelumnya melarang mantan napi untuk nyaleg

MA Akhirnya Loloskan Caleg Mantan NapiKantor KPU (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Sebelumnya Peraturan KPU No 20 tahun 2018 mengatur bahwa mantan napi korupsi, kejahatan seksual, dan narkoba dilarang ikut kontestasi Pileg 2019. Sehingga para caleg mantan napi masih berstatus tidak memenuhi syarat (TMS).

Dengan demikian, keputusan MA itupun menjawab perbedaan pendapat antara KPU dengan Badan Pengawas Pemilu selama ini. 

Baca Juga: Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg? Ini Beda Pendapat KPU dan Bawaslu

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau
  • Yogie Fadila

Berita Terkini Lainnya