Parpol Masih Bisa Revisi dan Sempurnakan Dokumen Caleg

Bawaslu mengungkap syarat bakal caleg yang harus direvisi

Jakarta, IDN Times – Partai politik peserta Pemilu 2019 masih diberi kesempatan untuk merevisi atau menyempurnakan dokumen para calon legislatif mereka. Meskipun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menutup pendaftaran Selasa (17/7) pukul 24.00 WIB.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan bahwa para bakal calon legislatif --baik untuk DPR maupun DPRD kabupaten/kota--harus memenuhi beberapa syarat dan hal ini harus menjadi perhatian partai yang mengusungnya.

1. Dokumen ini harus disempurnakan oleh parpol

Parpol Masih Bisa Revisi dan Sempurnakan Dokumen CalegIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Ahmad Bagja mengungkapkan, masih ada beberapa syarat yang harus direvisi atau disempurnakan partai politik. Antara lain: foto bakal calon; perbedaan nomor urut bakal calon; dokumen tidak dibubuhkan tanda tangan; kesalahan penulisan nama, jenis kelamin, dan gelar; pergantian bakal calon; hingga SK Kemenkumham yang belum dilegalisir. Partai politik pun diberi kesempatan untuk melengkapi kekurangan tersebut sejak 22 hingga 31 Juli mendatang.

Baca juga: KPU Tidak Memperpanjang Masa Pendaftaran Caleg

2. Partai politik tidak daftarkan caleg di kabupaten/kota

Parpol Masih Bisa Revisi dan Sempurnakan Dokumen CalegIDN Times/Sukma Shakti

Bawaslu juga menyampaikan ada 251 kabupaten/kota di mana partai politik tidak mendaftarkan caleg mereka di sana.

“Antara lain, Kota Sabang ada tujuh partai politik, Kota Tomohon ada enam partai politik, Kabupaten Kepulauan Anambas hingga Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro sebanyak lima partai politik,” kata Ahmad Bagja. 

3. Masih ada kabupaten/kota tidak menggunakan Silon

Parpol Masih Bisa Revisi dan Sempurnakan Dokumen CalegANTARA FOTO/Reno Esnir

KPU sudah memberlakukan Sistem Informasi Pencalonan atau Silon yang nantinya bisa diakses oleh masyarakat agar mereka bisa mengetahui secara langsung jejak caleg yang terdaftar. Sayangnya, menurut Bagja, masih banyak yang belum menggunakan Silon pada caleg mereka.

“Terdapat 79 kabupaten/kota yang di mana partai politik--saat pemeriksaan berkas--diitemukan tidak menggunakan Silon. Di antaranya ada Tebing Tinggi, Teluk Bintuni, Tulang Bawang sebanyak 15 partai politik, lalu di Tasikmalaya, Karang Anyar, hingga Boven Digoel sebanyak 14 partai politik,” jelasnya.

4. Caleg di 17 kabupaten/kota belum memenuhi 30 persen bakal calon perempuan

Parpol Masih Bisa Revisi dan Sempurnakan Dokumen CalegANTARA FOTO/Rahmad

Bagja juga membeberkan masih ada kabupaten/kota yang dimana caleg partai politik belum memenuhi 30 persen bakal calon perempuan. Totalnya masih ada 17 kabupaten/kota. “Di antaranya di Asahan, Keerom, Mimika, dan Teluk Wondama,” katanya.

Baca juga: Olla Ramlan Nyalon Jadi Anggota DPR, Duh Panggung Hiburan Bakal Sepi

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya