KPU Tidak Memperpanjang Masa Pendaftaran Caleg

Hari ini terakhir pendaftaran caleg

Jakarta, iDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak akan memperpanjang masa pendaftaran bakal calon legislatif (caleg). Hari ini merupakan terakhir pendaftaran bagi partai politik yang mengajukan berkas bakal calegnya.

1.Tidak akan ada perpanjangan waktu

KPU Tidak Memperpanjang Masa Pendaftaran CalegANTARA FOTO/ Reno Esnir

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra mengatakan hari ini merupakan terakhir bagi partai politik mengajukan berkas untuk bakal caleg dan tidak akan ada perpanjangan waktu. Berkas yang masuk hari ini langsung diverifikasi di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.

“Gak ada perpanjangan waktu ya,” kata dia di Kantor KPU, Jakarta, Selasa(17/7/2018).

Baca Juga: Hari Terakhir Pendaftaran Caleg, KPU Bikin 16 Tim untuk 16 Parpol

2. KPU menyiapkan tim khusus

KPU Tidak Memperpanjang Masa Pendaftaran CalegANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

Ilham mengatakan pihaknya sudah menyiapkan strategi untuk mengantisipasi lonjakan partai politik yang mengajukan berkas pendaftaran caleg. KPU telah menyiapkan tim khusus untuk menerima partai yang akan mendaftar.

“Antisipasinya sebagaimana yang telah dilakukan yakni menyediakan satu meja untuk melayani satu partai politik. Jadi Nasdem itu sudah kami bawa ke Hotel Borobudur, untuk diverifikasi syarat calonnya,” ujar dia.

Keputusan partai untuk mengajukan berkas caleg pada hari terakhir pendaftaran, juga diimbangi dengan ketersediaan tim khusus yang disiapkan KPU untuk melayani partai. Usai berkas dilakukan verifiksi, maka partai akan mendapatkan tanda terima.

“Ini cepat prosesnya, kalau semua berkas sudah diverifikasi dan memenuhi syarat, maka akan kami berikan tanda terima. Kemudian langsung kami bawa ke Hotel Borobudur untuk kami verifikasi mengenai syarat calonnya di sana,” ujar Ilham.

3. Data parpol yang kurang, yang diverifikasi yakni surat rekomendasi

KPU Tidak Memperpanjang Masa Pendaftaran CalegANTARA FOTO/ Reno Esnir

Ilham mengatakan jika berkas yang diajukan partai ada yang masih kurang, maka yang akan diverifikasi adalah surat rekomendasi dari partai terkait. Nantinya surat tersebut harus ditandatangani dan disetmpel basah oleh ketua parpol dan sekjen.

Kedua, kata dia, KPU akan memeriksa berkas pencalonan, seperti foto calon syarat kursi daerah pemilihan (dapil). “Terakhir adalah pada berkas fakta integritas. Setelah itu selesai semua, maka kita berikan tanda terima kepada parpol."

Daftar caleg akan diverifikasi di Hotel Borobudur, hingga 18 Juli. Pada 19 dan 21 Juli, KPU akan mengembalikan hasilnya kepada partai politik. Kemudian, pada 22-31 Juli 2018, KPU memberikan politik politik waktu untuk memperbaiki berkas yang belum lengkap.

Semoga kamu yang sudah daftar jadi caleg berkasnya lengkap ya guys.

Baja Juga: Olla Ramlan Nyalon Jadi Anggota DPR, Duh Panggung Hiburan Bakal Sepi

KPU Tidak Memperpanjang Masa Pendaftaran CalegIDN Times/Sukma Shakti

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya