Pilkada 2018: Sudah Terdaftar Sebagai Pemilih? Yuk, Cek di Sini!

Pastikan namamu sudah terdaftar ya

Jakarta, IDN Times – Pemilihan Calon Kepala Daerah segera dilaksanakan serentak pada 27 Juni 2018 mendatang. Sebanyak 171 daerah di seluruh Indonesia akan ikut serta dalam Pilkada serentak tersebut.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) punya acara untuk memastikan bahwa calon pemilih sudah terdaftar atau belum dalam Pilkada tersebut. Jika kamu ingin mengetahui apakah kamu sudah terdaftar atau belum, berikut ini cara yang bisa kamu lakukan.

1. Pastikan kamu sudah terdaftar sebagai pemilih

Pilkada 2018: Sudah Terdaftar Sebagai Pemilih? Yuk, Cek di Sini!ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Untuk memberikan suara pada pilkada 2018 ini, calon pemilih perlu memastikan bahwa dirinya telah terdaftar di sebagai pemilih yang sah. Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah menyiapkan website yang bisa digunakan untuk mengecek apakah kamu sudah terdaftar atau belum.

 2. Gunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 

Pilkada 2018: Sudah Terdaftar Sebagai Pemilih? Yuk, Cek di Sini!ANTARA FOTO/Arif Firmansyah

Untuk mengecek apakah kamu terdaftar dalam Pilkada tersebut, gunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mencari nama dalam website infopemilu.kpu.go.id tersebut. Cukup dengan mengklik alamat website tersebut, lalu masukkan NIK pada kolom NIK. Kemudian pilih ‘Cari’, dan nama anda akan keluar.

3. Jangan khawatir jika belum terdaftar

Pilkada 2018: Sudah Terdaftar Sebagai Pemilih? Yuk, Cek di Sini!IDN Times/Sukma Shakti

Jika nama yang anda masukkan ternyata tidak muncul dalam website tersebut, maka tidak perlu khawatir. Anda cukup hubungi PPS yang ada di wilayah tersebut. Sehingga anda bisa terdaftar dalam pilkada 2018 ini.

Baca Juga: Ucapkan Ulang Tahun pada Jokowi, Ini Harapan Megawati

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya