Terdakwa kasus penganiayaan berat berencana sekaligus mantan kekasih Mario Dandy, AG (19) tiba di Pengadilan Jakarta Selatan. (IDN Times/Amir Faisol)
Sebelumnya, terdakwa anak kasus penganiayaan berat berencana sekaligus mantan pacar Mario Dandy, AG, dituntut pidana hukuman penempatan selama empat tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dalam kasus penganiayaan David.
Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan, anak AG terbukti secara sah dan meyakinkan telah terlibat dalam penganiayaan berat berencana.
Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta anak yang berkonflik dengan hukum berinisial AG untuk menjalani hukuman selama empat tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
"Kepada yang bersangkutan dituntut untuk menjalani pidana di LPKA selama empat tahun,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi.
Jaksa menilai bahwa AG telah melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum.
Penasaran dengan isu-isu pemilu dan gonjang ganjing capres cawapres, baca selengkapnya di sini.