Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

AG Mantan Pacar Mario Dandy Dituntut 4 Tahun dalam Kasus David

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi, di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023). (IDN Times/Amir Faisol)
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi, di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023). (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Terdakwa anak kasus penganiayaan berat berencana David Ozora yang juga mantan pacar Mario Dandy, AG, dituntut pidana hukuman penempatan selama empat tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan anak AG terbukti secara sah dan meyakinkan telah terlibat dalam penganiayaan berat berencana.

Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta anak yang berkonflik dengan hukum berinisial AG untuk menjalani hukuman selama empat tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

"Kepada yang bersangkutan dituntut untuk menjalani pidana di LPKA selama 4 tahun,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi, di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).

Dalam tuntutannya, jaksa meyakini Anak AG bersalah dengan terlibat dalam penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).

Jaksa menilai Anak AG telah secara sah melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Amir Faisol
EditorAmir Faisol
Follow Us