Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ketua GP Ansor DKI Sentil AG Mantan Pacar Mario Dandy

Terdakwa kasus penganiayaan berat berencana sekaligus mantan kekasih Mario Dandy, AG (19) tiba di Pengadilan Jakarta Selatan. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Ketua GP Ansor DKI Jakarta, Ainul Yakin, menyindir AG, terdakwa penganiayaan berat berencana sekaligus mantan pacar Mario Dandy. Dia meminta AG supaya tidak hanya mementingkan kondisi psikologisnya, tetapi juga memikirkan psikologis korban, David.

Sebab akibat perbuatannya, kata Ainul, kondisi psikologis David sampai sekarang masih terganggu.

“Dia jangan mikirin diri sendiri. Pikirin orang lain. Dia jangan berpikir psikologisnya terganggu. David ini sudah lama terganggu gara-gara dia,” ucap dia di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).

Persidangan AG digelar secara maraton di PN Jakarta Selatan, karena menyesuaikan dengan masa penahanannya.

Sebanyak 17 saksi telah diperiksa dalam perkara ini, di mana 13 saksi dihadirkan jaksa penuntut umum dan empat orang lainnya dihadirkan oleh penasihat hukum terdakwa.

Dalam kasus ini jaksa mendakwa AG dengan pasal penganiayaan berat berencana, dengan ancaman 12 tahun penjara.

Adapun pasal yang didakwakan adalah Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsidair Pasal Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau kedua primair Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP, subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. Atau ketiga, Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 tentang Perlindungan Anak.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Amir Faisol
EditorAmir Faisol
Follow Us