Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

AG Eks Pacar Mario Dandy Divonis Hari Ini

AG, kekasih MArio Dandy usai menjalani pemeriksaan selama 6 jam di Polda Metro Jaya (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora sekaligus mantan pacar Mario Dandy akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan sidang putusan akan digelar secara terbuka untuk umum pada sekira pukul 14.00 WIB, Senin (10/4/2023), bertempat di Ruang Sidang Anak.

“Pembacaan putusan dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum di ruang sidang anak,” kata dia dalam keterangan tertulis, Minggu (9/4/2023).

1. Dituntut empat tahun penjara

Terdakwa kasus penganiayaan berat berencana sekaligus mantan kekasih Mario Dandy, AG (19) tiba di Pengadilan Jakarta Selatan. (IDN Times/Amir Faisol)

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa anak, AG, selama empat tahun penempatan di Lembaga Perlindungan Khusus Anak (LPKA) dalam kasus penganiayaan berat terhadap David.

Jaksa menilai AG telah melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum.

"Kepada yang bersangkutan dituntut untuk menjalani pidana di LPKA selama empat tahun," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi.

2. AG menangis saat bacakan pleidoinya

Kuasa Hukum AG, Pacar Mario Dandy, Mangata Toding Alu di PN Jakarta Selatan. (IDN Times/Amir Faisol)

AG menangis saat membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Allo, menyatakan nota pembelaan itu disusun dan dibacakan langsung oleh AG di dalam persidangan.

Kendati demikian, Atta enggan merinci fakta-fakta yang disampaikan dalam nota pembelaan tersebut. Namun, menurut dia, secara umum AG mengakui penyesalannya terkait dengan penganiayaan berat terhadap  David Ozora.

"Tadi, AG menyampaikan bagaimana perasaannya terhadap persidangan dengan perkara ini. AG menyampaikan secara langsung juga," ujar dia.

Nota pembelaan AG ditolak oleh JPU. Jaksa tetap mempertahankan tuntutannya. Sayangnya, Kasie Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Reza Prasetyo Handono, tidak merinci lebih detil alasan jaksa menolak nota pembelaan AG.

"Kami nggak bisa mengungkapkan. Intinya tetap pada tuntutan," ujar dia.

3. Keluarga David harap AG divonis maksimal

Foto korban David(17) yang terbaring koma usai penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo/MDS(20)/https://twitter.com

Sementara itu, Keluarga David Ozora, Alto Luger, berharap AG dapat dijatuhkan hukuman maksimal dan lebih berat dari tuntutan penuntut umum yakni selama enam tahun penjara.

"Kami mengharapkan hukum yang seberat beratnya setimpal dengan yang mereka lakukan," ujarnya.

Alto Luger menyinggung peran AG yang sangat signifikan dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.

Menurut dia, meski bukan pelaku utama dalam kasus ini, tapi G ikut merencanakan tindak pidana penganiayaan berat terhadap David Ozora.

"Hasil pembacaan dakwaan dan tuntutan dibacakan pertimbangan sesuai dengan alat bukti yang ada bahwa AG punya peran yang signifikan," katanya.

Karena itu, keluarga berharap majelis dapat menjatuhkan hukuman pidana semaksimal mungkin kepada AG.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Amir Faisol
EditorAmir Faisol
Follow Us