Jakarta, IDN Times - DPR RI memasuki tahun ketiga masa bakti periode 2024-2029 dengan membawa catatan produktivitas legislasi dan daftar pekerjaan baru. Sejak masa sidang pertama 2024 hingga masa sidang terakhir, DPR bersama pemerintah melaporkan telah menyelesaikan 28 RUU menjadi undang-undang.
Produktivitas Legislasi DPR: 28 RUU Rampung, 57 RUU Masuk Agenda

- DPR RI melaporkan 28 RUU telah disahkan sejak masa sidang pertama 2024, saat memasuki tahun ketiga periode 2024-2029.
- Pada tahun sidang 2026-2027, DPR dan pemerintah menargetkan pembahasan 14 RUU di Tingkat I serta melanjutkan penyusunan 43 RUU.
- RUU Perampasan Aset masih menampung masukan publik; kualitas legislasi dinilai melalui implementasi, evaluasi, keterbukaan informasi, dan dampaknya bagi masyarakat.
Capaian tersebut disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 14 Agustus 2026. Rapat itu juga dihadiri Presiden Prabowo Subianto yang menyampaikan pengantar RUU APBN 2027 beserta Nota Keuangan.
1. Prioritas dan partisipasi publik menjadi kunci pembahasan legislasi

Ilustrasi sidang paripurna (Rivera Jesica Souisa/IDN Times) Secara kelembagaan, undang-undang yang selesai berasal dari sejumlah komisi, Badan Legislasi, dan panitia khusus. Angka ini memberi gambaran volume kerja, tetapi belum cukup untuk menilai kualitas legislasi. Undang-undang baru dinilai bermakna jika dapat dilaksanakan, menjawab kebutuhan masyarakat, dan tidak menimbulkan beban aturan yang saling bertentangan.
Pada masa persidangan baru, DPR dan pemerintah akan memfokuskan pembahasan 14 RUU pada tahap Pembicaraan Tingkat I serta melanjutkan penyusunan 43 RUU. Daftar tersebut menunjukkan kepadatan agenda. Karena waktu, tenaga ahli, dan ruang konsultasi publik terbatas, prioritas perlu disusun berdasarkan urgensi dan dampak.
Salah satu rancangan yang mendapat perhatian besar adalah RUU Perampasan Aset. DPR menyebut rancangan ini masih berada dalam tahap penerimaan masukan masyarakat untuk memperkuat substansi dan legitimasi. Proses tersebut menjadi contoh penting bahwa partisipasi bermakna tidak cukup hanya membuka forum, tetapi juga harus menjelaskan bagaimana masukan publik memengaruhi rumusan.
2. Implementasi dan evaluasi menjadi tolok ukur kualitas legislasi

ilustrasi pengesahan peraturan (pexels.com/Sora Shimazaki) Kualitas legislasi dapat diuji melalui beberapa pertanyaan sederhana. Apakah masalah yang hendak diselesaikan telah didefinisikan dengan tepat? Apakah kelompok terdampak telah didengar? Apakah pemerintah memiliki kapasitas dan anggaran untuk melaksanakan aturan? Apakah tersedia mekanisme evaluasi setelah undang-undang berlaku?
Pengawasan pascapengesahan juga penting. Sebuah undang-undang dapat terlihat baik di atas kertas, tetapi menghadapi kendala ketika diterapkan di daerah. DPR dapat menggunakan rapat kerja, kunjungan lapangan, dan evaluasi anggaran untuk memeriksa apakah tujuan regulasi benar-benar tercapai.
3. Keterbukaan informasi memperkuat partisipasi publik dalam legislasi

ilustrasi undang-undang (unsplash.com/sasun1990) Publik pada saat yang sama membutuhkan akses terhadap naskah, jadwal, daftar masukan, dan perkembangan pembahasan. Informasi yang mudah dipahami akan memperluas partisipasi di luar kelompok yang terbiasa mengikuti proses parlemen. Keterbukaan juga membantu mencegah perdebatan baru muncul setelah keputusan diambil.
Produktivitas legislasi pada akhirnya memiliki dua sisi. Jumlah undang-undang menunjukkan keluaran, sedangkan manfaat, kejelasan aturan, dan kepercayaan masyarakat menunjukkan hasil. Memasuki tahun sidang 2026-2027, tantangan DPR bukan sekadar menyelesaikan daftar rancangan, melainkan memastikan setiap kebijakan memiliki alasan yang kuat dan dampak yang dapat dipertanggungjawabkan. (WEB)






















