Jakarta, IDN Times - Ahli Hukum Tata Negara Universitas Tarumanagara, Rasji, menilai surat perintah penyidikan (sprindik) yang tidak ditandatangani Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Dirdik Jampidsus Kejagung) bertentangan dengan aturan internal Kejagung. Sehingga hal itu melanggar aturan.
Hal itu disampaikan Rasji saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (20/8/2026).
Awalnya, Rasji ditanya Kuasa Hukum Febrie, Febri Diansyah, mengenai kewenangan penandatanganan sprindik berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-009/A/JA/01/2011 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus.
Febri menunjukkan Pasal 66 peraturan tersebut yang mengatur kewenangan direktur penyidikan dalam menandatangani surat perintah penyidikan.
Menanggapi hal itu, Rasji mengatakan, kewenangan direktur penyidikan berasal dari pembagian tugas dan wewenang yang diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan dan kemudian dijabarkan melalui Peraturan Jaksa Agung.
"Direktur, sepanjang yang saya baca di dalam Perja (Peraturan Jaksa Agung) tadi, diberi kewenangan untuk melaksanakan penyidikan. Dan akhirnya karena wewenang pelaksanaan, maka dia bisa menugaskan, dia juga menandatangani hasil dari penyidikan tersebut," kata Rasji.
Menurutnya, apabila Sprindik tidak ditandatangani oleh pejabat yang memiliki kewenangan tersebut, maka penerbitannya bertentangan dengan aturan yang berlaku.
"Nah, ketika tidak ditandatangani oleh Direktur, maka surat yang tidak ditandatangani oleh Direktur itu adalah melanggar peraturan itu sendiri," ujarnya.
Rasji menjelaskan, pelanggaran tersebut berkaitan dengan asas legalitas dalam administrasi negara. Menurutnya, pejabat administrasi hanya dapat bertindak apabila kewenangannya memiliki dasar aturan.
"Karena melanggar peraturan sendiri, sesuai asasnya dalam administrasi negara, itu adalah asas legalitas. Jadi, pejabat administrasi boleh bertindak kalau ada aturannya. Kalau tidak ada aturannya, tidak boleh bertindak," katanya.
Rasji menilai, tindakan yang tidak sesuai dengan pembagian kewenangan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.
"Ketika tidak dilakukan sesuai aturan, maka terjadi di situ penyalahgunaan wewenang karena untuk kepentingan lain, tidak sesuai dengan dasar hukum yang merupakan kepentingan penyidikan yang harusnya dilakukan oleh Direktur Penyidikan," ujar Rasji.
Rasji mengatakan, Peraturan Jaksa Agung tetap memiliki kekuatan mengikat meskipun berlaku dalam lingkungan internal Kejaksaan Agung. Rasji merujuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019.
Menurut Rasji, Pasal 8 UU tersebut memberikan kewenangan kepada lembaga atau pejabat pemerintah untuk membuat peraturan sesuai kewenangannya. "Jaksa Agung atau kejaksaan sebagai lembaga itu berwenang membuat peraturan berdasar Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, sehingga namanya muncul Peraturan Jaksa Agung," katanya.
Oleh karena itu, penerbitan sprindik yang tidak sesuai peraturan, seperti tidak ditandatangani direktur penyidikan merupakan sprindik yang tidak memiliki kekuatan hukum dan dianggap cacat hukum.
"Sehingga ini menjadi, secara hukum, menjadi tidak punya kekuatan hukum atau dianggap sebagai hasil tindakan administratif (yang cacat)," ujar Rasji.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 pada Jumat (24/7/2026). Febrie ditahan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Teranyar, Kejagung menetapkan kolega Febrie, Nurman Herin sebagai tersangka kedua TPPU pada Kamis (30/7/2026). Nurman diduga terkait dugaan turut serta TPPU.
Dalam penyidikan, Kejagung telah memeriksa tujuh perusahaan yang diduga memakai jasa hukum jaringan Don Ritto dalam mengurus perkara di Jampidsus Kejagung.
Febrie pun melawan dengan mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan pertama terkait penyitaan, gugatan kedua terkait sah tidaknya penyidikan serta penetapannya sebagai tersangka.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Ahli di Praperadilan Febrie Adriansyah Sebut Kejagung Langgar Aturan

Sidang praperadilan Febrie Adriansyah (IDN Times/Aryodamar)
Take a Deeper Read
Curated For You
- Mengendus Harumnya Bisnis Nilam Indonesia yang Terbang ke Luar Negeri03 Oct 2026, 10:00 WIB
- TOP 5: Dana Haji Diblokir hingga Febrie Minta Penetapan Tersangka Tak Sah20 Aug 2026, 05:00 WIB
- 17 Politisi hingga Pakar Bicara soal Ambang Batas Parlemen29 Sep 2026, 12:44 WIB
- Febrie Minta Foto Keluarga Dikembalikan, Kejagung: Tunggu Putusan Praperadian19 Aug 2026, 17:26 WIB
- Gugatan Kedua Febrie Adriansyah: Minta Penetapan Tersangka Tak Sah19 Aug 2026, 15:28 WIB
- Kubu Febrie Adriansyah Nilai Jawaban Polri-Kejagung Untungkan Mereka19 Aug 2026, 15:15 WIB
Editorial Team
EditorSunariyah Sunariyah
Related Article
Tiga Pegawai 88 SEOUL Diperiksa Polisi usai Kasus Keracunan10 Oct 2026, 10:52 WIB
4 Wilayah di Sumsel Masuk Kategori Udara Berbahaya, PALI Tertinggi10 Oct 2026, 10:26 WIB
Dishub Perketat Pengamanan Lampu Lalu Lintas Setelah Banyak Dicuri 10 Oct 2026, 10:02 WIB
Inacraft 2026, Kriya Lampung Selatan Bidik Pasar Lebih Luas10 Oct 2026, 10:02 WIB
Krisis Sampah Bandung Raya, Pemprov Jabar Kebut PSEL Legok Nangka10 Oct 2026, 10:00 WIB
Pemprov Jateng Sedang Usulkan Beri Tali Asih Buat Atlet Berprestasi10 Oct 2026, 10:00 WIB
Berkelahi Hingga Tenggelam, Dua Orang Hilang di Irigasi Karawang10 Oct 2026, 09:58 WIB
Herwin Pimpin KADIN Bandung, Bidik Investasi Asing dan Dalam Negeri 10 Oct 2026, 09:57 WIB
Bersiap, Sistem Tak Naik Kelas SMA-SMK Berlaku di Jabar 202710 Oct 2026, 09:54 WIB
v10 Oct 2026, 09:53 WIB
Venue Porprov Jatim di Surabaya Dikebut dalam Duq Bulan10 Oct 2026, 09:39 WIB
Hari Baik Hindu Bali 10 Oktober 2026, Saatnya Menangkap Ikan10 Oct 2026, 09:32 WIB
Cara Bikin Si Kecil Percaya Diri: Ikut Kampanye #SOYAKINBISA10 Oct 2026, 09:07 WIB
Prediksi Harga Emas Antam dan Perhiasan Lampung 10 Oktober 202610 Oct 2026, 09:01 WIB
The Hunger Games Bikin Pemanah Semarang Nurisa Dian Melenting di Asian Games Jepang10 Oct 2026, 09:00 WIB
Antusiasme Tinggi, Tiket MotoGP Mandalika 2026 Ludes Terjual10 Oct 2026, 08:57 WIB
Suhu Sumsel 10 Oktober Capai 36 Derajat Potensi Hujan Muncul di 8 Wilayah10 Oct 2026, 08:54 WIB
Hotspot Sumsel Turun, Karhutla Masih Terjadi di Enam Wilayah10 Oct 2026, 08:45 WIB
100 Kampung Nelayan Ditargetkan Siap Beroperasi Akhir 2026, Ini Fasilitasnya10 Oct 2026, 08:12 WIB
Kondisi Perairan Lampung 10 Oktober 2026, Cek Tinggi Gelombang10 Oct 2026, 08:03 WIB