Febrie Minta Foto Keluarga Dikembalikan, Kejagung: Tunggu Putusan Praperadian

- Kejagung menyatakan permohonan pengembalian dokumen pribadi dan foto keluarga Febrie Adriansyah menunggu putusan praperadilan.
- Foto keluarga disita dari rumah pribadi Febrie di Sentul oleh penyidik Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya.
- Gugatan Febrie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berfokus menguji keabsahan penggeledahan dan penyitaan.
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons permohonan kubu Febrie Adriansyah yang meminta dokumen pribadi dan foto keluarga yang disita sebagai barang bukti dikembalikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan, pengembalian barang bukti harus menunggu putusan praperadilan yang telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Itu kan permohonan, tinggal kita tunggu dari putusan dari hakim praperadilan seperti apa,” kata Anang di Kejagung, Rabu (19/8/2026).
1. Alasan penyitaan foto keluarga Febrie

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna (IDN Times/Irfan Fathurohman) Foto keluarga Febrie Adriansyah disita penyidik Kortas Tipikor Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dari rumah pribadi di Sentul, Jawa Barat.
Adapun alasan penyitaan dilakukan karena bagian dari strategi penyidikan.
“Mungkin itu bagian dari strategi penyidikan untuk meyakinkan bahwa memang barang itu, tempat itu milik daripada saudara FA mungkin seperti itu,” kata Anang.
2. Febrie Adriansyah minta foto keluarga yang disita dikembalikan

Infografis Febrie Adriansyah. (IDN Times/Anjani Asra) Sebelumnya, Kuasa Hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengatakan, kliennya menggugat soal penyitaan karena ingin foto keluarga yang diambil penyidik dikembalikan. Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Yang dimohonkan atau yang diminta oleh pemohon untuk dikembalikan pada pemohon itu adalah barang-barang milik pribadi dan keluarga. Di antaranya ada dokumen-dokumen pribadi yang tidak ada hubungannya dengan perkara, yang kedua ada pigura foto keluarga,”,” ujar Febri.
3. Gugatan praperadilan Febrie untuk menguji keabahan penggeledahan dan penyitaan

Infografis Febrie Adriansyah. (IDN Times/Anjani Asra) Febri mengatakan, pengembalian barang sitaan lain akan mengikuti ketentuan hukum acara yang berlaku. Menurut dia, fokus utama gugatan praperadilan adalah menguji keabsahan tindakan penggeledahan dan penyitaan.
“Kalau terkait dengan pengembalian barang sitaan yang lain itu sesuai dengan hukum acara saja dan fokus utama kami adalah kalau penggeledahannya tidak sah, kalau penyitaannya tidak sah, maka barang-barang tersebut tidak bisa digunakan sebagai alat bukti,” kata Febri.
















