Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Gugatan Kedua Febrie Adriansyah: Minta Penetapan Tersangka Tak Sah

Gugatan Kedua Febrie Adriansyah: Minta Penetapan Tersangka Tak Sah
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (7/8/2026). (IDN Times/Irfam Fathurohman)
  • Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah mengajukan praperadilan kedua di PN Jakarta Selatan pada 19 Agustus 2026, mempersoalkan sah tidaknya penyidikan dan penetapannya sebagai tersangka.
  • Febrie meminta pembatalan surat penetapan tersangka, perintah penahanan, dan sprindik; penghentian penyidikan; pembebasan dari rutan KPK; serta pemulihan seluruh hak hukumnya.
  • Sebelumnya, Febrie menggugat sahnya penyitaan. Kejagung menetapkannya tersangka pada 24 Juli 2026, sementara koleganya Nurman Herin menjadi tersangka kedua TPPU pada 30 Juli 2026.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kali ini, dia meminta agar hakim menyatakan penyidikan dan penetapannya sebagai tersangka tidak sah.

Praperadilan dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PB JKT.SEL ini berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (19/8/2026).

Berikut petitum lengkap praperadilan ke-2 Febrie Adriansyah!

1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon ini untuk seluruhnya

2. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya Surat Penetapan Nomor: TAP-03/F/Fd.2/07/2026, tanggal 24 Juli 2026 tentang Penetapan Tersangka atas nama Febrie Adriansyah yang diterbitkan oleh termohon

3. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-43/F/Fd.2/07/2026, tanggal 24 Juli 2026 terhadap diri pemohon yang diterbitkan oleh termohon

4. Memerintahkan termohon agar segera membebaskan dan mengeluarkan pemohon dari rumah tahanan negara, Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan Tahanan Negara KPK, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan

5. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026 yang diterbitkan oleh termohon

6. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026

7. Menyatakan seluruh rangkaian tindakan lanjut oleh termohon terhadap diri pemohon atau keluarga pemohon yang diterbitkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya

8. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan maupun tindakan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap diri pemohon, termasuk surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yang dikeluarkan oleh termohon

9. Memulihkan segala hak hukum pemohon terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh termohon

10. Membebankan biaya perkara menurut hukum atau apabila Yang Mulia Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Sebelumnya, Febrie juga mengajukan praperadilan tentang permohonan sah tidaknya penyitaan. Praperadilan ini teregister dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PB JKT.SEL.

Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 pada Jumat (24/7/2026). Febrie ditahan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Teranyar, Kejagung menetapkan kolega Febrie, Nurman Herin sebagai tersangka kedua TPPU pada Kamis (30/7/2026). Nurman diduga terkait dugaan turut serta TPPU.

Dalam penyidikan, Kejagung telah memeriksa tujuh perushaan yang diduga memakai jasa hukum jaringan Don Ritto dalam mengurus perkara di Jampidsus Kejagung.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More