Jakarta, IDN Times - Sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 mengenai peradilan militer kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (14/4/2026). Agenda sidang mendengarkan keterangan ahli dan saksi pemohon. Ada dua ahli yang dihadirkan di ruang sidang yakni Zainal Arifin Mochtar dan Al Araf.
Al Araf mengatakan, revisi mengenai Undang-Undang Peradilan Militer sudah mandek selama 20 tahun dan berpotensi mengabaikan amanat konstitusi. "Secara politik hukum, kebutuhan perubahan sudah lama diakui, tetapi belum ditindaklanjuti. Ini menunjukkan adanya pengabaian terhadap amanat konstitusional," ujar Al Araf seperti dikutip dari YouTube Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (15/4/2026).
Ia menjelaskan, ketika UU Peradilan Militer disusun pada 1997, rezim politik masih otoritarian dan mengabaikan prinsip-prinsip hukum, negara hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Namun, itu semua berubah ketika Indonesia memasuki masa reformasi 1998. Pada 28 tahun lalu, rakyat melalui mandatnya di MPR mendesak agar Undang-Undang Peradilan Militer diperbaiki dan dikoreksi.
Lebih jauh, arah politik hukum mengenai reformasi peradilan juga ditegaskan lewat UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 dan TAP MPR Nomor 7 Tahun 2000. Poin mengenai reformasi peradilan militer tertulis di Pasal 3 ayat (4) huruf A TAP MPR.
"Di dalamnya disebut prajurit TNI tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum militer dan tunduk kepada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum," tutur dia.
"Di dalam Pasal 65 UU TNI, ayatnya juga menyatakan bahwa prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk kepada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum," imbuhnya.
