Kepala BPJAMSOSTEK Tegal Sosialisasikan 5 Program Paripurna
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tegal mengadakan kegiatan Edukasi Keuangan Bagi Pelaku UMKM di Kabupaten Tegal yang bertempat di Pendopo Amangkurat, Pemkab Tegal. Gelar Edukasi ini dihadiri oleh kurang lebih 300 pelaku UMKM di Kabupaten Tegal, mulai dari usaha jasa, tata boga, pengrajin batik, serta usaha lainnya.
Dalam kesempatan ini, OJK menggandeng Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) untuk menyosialisasikan program bagi para pelaku usaha. Rina Sofiyya, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tegal, menjadi narasumber dan menyampaikan manfaat 5 Program Paripurna dari BPJS Ketenagakerjaan mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
1. Di sela kegiatan Gelar Edukasi, dilakukan penyerahan santunan
Di sela kegiatan Gelar Edukasi, Rina Sofiyya menyerahkan secara simbolis santunan kepada dua orang ahli waris dari Kabupaten Tegal yang mengalami risiko kematian saat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dua ahli waris tersebut, yakni M Abdul Aziz Muslim dari perusahaan Nusantara Card Semesta dan Yuliana Prima Sari dari Yayasan Pendidikan Pancasakti telah menerima secara simbolis santunan JKM, JHT, JP, dan Beasiswa.
Baca Juga: Karyawan Kemenko PMK Meninggal Dunia, BPJAMSOSTEK Salurkan Santunan
2. Dengan program BPJAMSOSTEK, bekerja bebas cemas
Editor’s picks
Ahli waris atas nama M Abdul Aziz Muslim dari Perusahaan Nusantara Card Semesta, telah menerima secara simbolis santunan JKM, JHT, JP, dan beasiswa dengan total sebesar Rp206.326.370. Dengan rinciannya, yakni santunan JKM sebesar Rp42 juta, santunan JHT sebesar Rp12.225.570, beasiswa untuk 2 orang anak (maksimal) Rp147.500.000 dan santunan JP (per tahun) sebesar Rp4.600.800," katanya.
Sementara, ahli waris Yuliana Prima Sari dari Yayasan Pendidikan Pancasakti telah menerima secara simbolis santunan JKM, JHT, JP, dan beasiswa dengan total sebesar Rp139.851.770. Dengan perinciannya, yakni santunan JKM sebesar Rp42 juta, santunan JHT sebesar Rp12.250.970, beasiswa untuk 1 orang anak sebesar Rp81 juta, dan santunan JP (per tahun) sebesar Rp4.600.800," ujarnya.
3. Pemberian santunan merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi setiap pekerja
Rina mengatakan, santunan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara terhadap para pekerja yang melaksanakan tugasnya yang dapat mengalami risiko tertentu dan tidak dapat diprediksi.
“Pemberian santunan merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi setiap pekerja. Semoga santunan ini dapat bermanfaat bagi para ahli waris,” ujarnya.
Rina berharap kolaborasi OJK Tegal dengan BPJS Ketenagakerjaan dapat terus ditingkatkan untuk terus mengedukasi para pelaku usaha. "Sehingga para pelaku usaha dapat Kerja Keras dan Bebas Cemas," kata Rina. (WEB)
Baca Juga: Peringati Hari Migran Internasional, BPJAMSOSTEK Gelar Kegiatan Ini