Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, hari ini, Senin (7/11) kembali memenuhi panggilan Badan Reserse dan Kriminal Polri (Bareskrim). Ahok diperiksa terkait kasus dugaan penistaan agama karena menyinggung surat Al Maidah ayat 51. Seperti dikutip dari Viva.co.id, Ahok datang pada pukul 08.15 WIB.
Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim, Keluarga Pasrah

Take a Deeper Read
Pemeriksaan yang kedua.
Panggilan ini merupakan yang kedua kali. Ahok pertama kali diperiksa dalam kasus ini pada bulan lalu. Namun, Ahok tak memberikan pernyataan apapun sebelum menjalani pemeriksaan pagi tadi.
Polisi juga akan periksa beberapa saksi ahli
Selain Ahok, hari ini polisi juga akan memeriksa beberapa saksi. Dilansir dari Tempo.co, beberapa saksi polisi yang akan dimintai keterangan antara lain, ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzzakir dan saksi ahli agama Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin.
Kepolisian jamin prosesnya akan berlangsung terbuka
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan bahwa gelar perkara kasus ini akan dilakukan secara transparan. Langkah ini dilakukan agar tak ada lagi kecurigaan terhadap netralitas Polri.
Keluarga Ahok pasrah dengan proses hukum.
Kepada Tempo.co, Ahok menyatakan bahwa keluarganya sudah rela jika ia nanti dipenjara. Menurut Ahok, keluarganya sudah memahami konsekuensi dari profesinya sebagai seorang pejabat publik.
Curated For You
- Mengendus Harumnya Bisnis Nilam Indonesia yang Terbang ke Luar Negeri03 Oct 2026, 10:00 WIB
- Petisi Agar Pengedit Video Ahok Diproses Hukum Mencapai 50 Ribu Dukungan04 Nov 2016, 14:45 WIB
- 17 Politisi hingga Pakar Bicara soal Ambang Batas Parlemen29 Sep 2026, 12:44 WIB
- 4 Presiden Indonesia Punya Reaksi Berbeda Soal Dugaan Penistaan Agama Ahok02 Nov 2016, 18:50 WIB