Jakarta, IDN Times - Pemerintah kembali memperpanjang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro hingga 22 Maret 2021. Ini merupakan perpanjangan yang ketiga kalinya sejak diberlakukan pada 9 Februari 2021.
Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa perpanjangan PPKM Mikro bersifat dinamis. Kebijakan tersebut akan terus dievaluasi sesuai perkembangan yang terjadi dalam penanganan COVID-19.
"Kita monitor targetnya di hulu dan hulunya mobilitas penduduk dari rumah masing-masing dengan PPKM Mikro ini dimonitor," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Senin (8/3/2021).