Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, vaksin gotong royong atau vaksin mandiri akan dibagi berdasarkan zonasi prioritas. Selain itu, dia menuturkan, pekerja warga negara asing (WNA) yang memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bisa mengikuti program vaksin gotong royong.
"Kemudian juga arahan Presiden bahwa untuk pekerja yang memiliki KITAS atau KITAP juga bisa menggunakan mekanisme vaksin gotong royong," ujar Airlangga dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di channel YouTube Sekretariat Presiden, Senin (3/5/2021).