Jakarta, IDN Times - Tim kuasa hukum Pendiri Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab sudah mendaftarkan permohonan praperadilan kasus kerumunan yang menimpa kliennya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Alhamdulillah, hari ini Selasa, 15 desember 2020, Tim Advokasi HRS (Habib Rizieq Shihab) resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian kepada IB HRS dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel," kata kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar kepada IDN Times, Selasa (15/12/2020).
Melalui permohonan praperadilan tersebut, tim kuasa hukum Rizieq meminta hakim praperadilan menyatakan bahwa penetapan tersangka Rizieq Shihab oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya merupakan sesuatu yang tidak sah.