KSP Terima 13 Perwakilan Buruh Usai DPR Sahkan UU Ketenagakerjaan

- KSP menerima 13 perwakilan buruh setelah DPR mengesahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan, dengan penekanan pada implementasi aturan baru yang efektif.
- Pemerintah berharap perlindungan dan upah buruh yang lebih baik meningkatkan produktivitas, daya saing investasi, serta mendukung target pertumbuhan ekonomi melalui industrialisasi dan hilirisasi.
- Perwakilan buruh menyebut outsourcing perorangan tidak lagi diperbolehkan; UU juga memuat jaminan pesangon, perbaikan indeks upah, dan larangan PHK sewenang-wenang.
Take a Deeper Reads

Jakarta, IDN Times - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bertemu dengan 13 perwakilan kelompok buruh di Kantor Staf Presiden (KSP), Jakarta, Selasa (6/10/2026). Pertemuan tersebut berlangsung setelah DPR mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan.
Sejumlah pimpinan serikat pekerja hadir dalam pertemuan tersebut. Di antaranya Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea, Presiden KBMI Daeng Wahidin, Ketua Umum GSBI Rudi HB Daman, Presiden KSPN Petrus Karel Sahetapy, Presiden KSN Mukhtar Guntur Kilat, serta Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia M. Rusdi.
Dalam pertemuan itu, Listyo Sigit menyampaikan apresiasi kepada para buruh yang menyampaikan aspirasi dengan tertib. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada DPR setelah pengesahan UU Perlindungan Ketenagakerjaan yang sekaligus memperbarui ketentuan sebelumnya dan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.
"Terima kasih atas perjuangan teman-teman buruh yang berjalan dengan aman, lancar, dan tertib," ujar Listyo Sigit.
Setelah pengesahan undang-undang, Listyo Sigit menilai, perhatian bersama perlu diarahkan pada pelaksanaan aturan tersebut. Pemerintah dan seluruh pihak terkait dinilai memiliki tanggung jawab untuk memastikan ketentuan baru dapat diterapkan secara efektif.
"Yang sama-sama kita jaga adalah bagaimana implementasi dari undang-undang ini benar-benar bisa berjalan," kata dia.
1. KSP berharap UU Ketenagakerjaan bisa berdampak baik

Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, bertemu dengan 13 perwakilan kelompok buruh di Kantor Staf Presiden (KSP), Jakarta, Selasa (6/10/2026) (dok. KSP) Listyo berharap, regulasi baru tersebut dapat memberikan dampak terhadap produktivitas pekerja sekaligus menciptakan iklim investasi yang semakin kompetitif. Peningkatan perlindungan dan kesejahteraan buruh dinilai dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas.
"Dengan adanya upah dan perlindungan buruh yang lebih baik, tentunya ini akan meningkatkan produktivitas, kerja keras dari teman-teman buruh," kata dia.
Listyo kemudian menyinggung persoalan upah dalam kaitannya dengan daya saing nasional. Dia mengatakan, peningkatan produktivitas pekerja dapat memperkuat posisi Indonesia ketika berhadapan dengan persaingan ekonomi antarnegara.
Menurut dia, ketentuan baru tersebut juga diharapkan mendukung sasaran pertumbuhan ekonomi 6 sampai 8 persen yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Target tersebut berkaitan dengan penguatan sejumlah sektor, termasuk hilirisasi dan industrialisasi.
“Dan apa yang diharapkan oleh Bapak Presiden untuk mencapai pertumbuhan ekonomi, dan salah satunya dari sektor hilirisasi, sektor industrialisasi, karena kita memiliki cukup sumber daya alam, jumlah penduduk yang cukup besar, dan tingkat produktivitas yang baik. Dan tentunya ini akan mendorong iklim investasi yang ada di Indonesia betul-betul bisa memiliki daya saing,” ucap dia.
Dalam kesempatan tersebut, para perwakilan buruh turut memaparkan hasil studi banding serta sejumlah rekomendasi untuk mendorong perbaikan sektor ketenagakerjaan dan industri nasional. Para pimpinan serikat pekerja juga menyatakan kesediaan untuk ikut menjaga daya saing industri serta menciptakan iklim investasi yang kondusif.
"Saya kira kita sepakat teman-teman dari serikat buruh akan mendukung, sehingga kita betul-betul bisa menunjukkan bahwa Indonesia siap untuk menerima investasi dari negara mana pun dan siap mendukung pertumbuhan ekonomi," ujar Listyo.
2. Andi Gani sebut Listyo Sigit punya peran

Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, bertemu dengan 13 perwakilan kelompok buruh di Kantor Staf Presiden (KSP), Jakarta, Selasa (6/10/2026) (dok. KSP) Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea, mengatakan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia turut hadir dalam pertemuan tersebut. Koalisi tersebut, menurut Andi Gani, merepresentasikan sekitar 90 persen kekuatan buruh di Indonesia.
Andi Gani menjelaskan, kedatangan mereka ke KSP berkaitan dengan penilaian terhadap komitmen Listyo Sigit dalam membuka ruang demokrasi serta mendorong lahirnya Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan. Ia juga menyebut peran pimpinan DPR dalam proses pembentukan regulasi tersebut.
Dari sisi parlemen, Andi Gani menyebut Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memiliki peran, sedangkan dari sisi ruang demokrasi ia menyoroti peran Listyo Sigit.
“Perpaduan ini merupakan kombinasi yang sangat luar biasa,” kata Andi Gani.
Andi Gani secara khusus menyampaikan apresiasi kepada Listyo Sigit atas inisiatif pembentukan Desk Ketenagakerjaan Polri. Program tersebut kemudian tercantum dalam batang tubuh UU Perlindungan Ketenagakerjaan.
“Karena itu hari ini kami mendatangi pertama kali Jenderal Sigit untuk langsung menyampaikan terima kasih, karena Desk Ketenagakerjaan Polri yang dibentuk, diinisiasi oleh Pak Sigit, masuk dalam batang tubuh Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan," ucap Andi Gani.
3. Outsourcing tidak boleh ada lagi

Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, bertemu dengan 13 perwakilan kelompok buruh di Kantor Staf Presiden (KSP), Jakarta, Selasa (6/10/2026) (dok. KSP) Lebih lanjut Andi Gani mengatakan, praktik outsourcing orang per orang tidak lagi diperbolehkan. Penggunaan tenaga outsourcing hanya dapat dilakukan untuk pekerjaan tertentu, sementara pekerja tetap tercatat sebagai karyawan pada perusahaan penyedia jasa.
Andi Gani juga menyoroti sejumlah ketentuan lain dalam undang-undang tersebut, termasuk jaminan pesangon, perbaikan indeks perhitungan upah, serta larangan melakukan pemutusan hubungan kerja secara sewenang-wenang.
Andi Gani mengatakan, sekitar 90 persen rancangan yang sebelumnya disampaikan kelompok buruh kepada DPR dan pemerintah telah diakomodasi dalam UU Perlindungan Ketenagakerjaan.
"Ini kemajuan luar biasa, dan juga menjadi bukti konsistensi janji Presiden Prabowo Subianto pada saat May Day dibuktikan," imbuhnya.


















