Jakarta, IDN Times - Akademisi Universitas Multimedia Nusantara (UMN) Ignatius Heryanto Djoewanto mengatakan, perlu ada pengaturan khusus untuk platform digital. Pengaturan platform digital harus berbeda sendiri dengan undang-undang penyiaran.
Ia menilai, ranah dunia penyiaran dan platform digital merupakan dua hal yang berbeda, baik keberadaannya secara teknologi ataupun juga dalam hal pengaturannya.
Selain itu, pengaturan platform digital juga harus diperjelas lagi. Setidaknya, dia menekankan ada dua hal yang harus ditekankan dalam UU Platform Digital.
Pertama, aturan itu harus mempertegas terkait perusahaan platform digital yang menyediakan jasa streaming daring ataupun jasa platform media sosial. Aturan lainnya, kata dia terkait konten dalam platform digital yang harus mencerminkan konten bertanggung jawab untuk dikonsumsi publik.
"Menurut saya pengaturan soal platform digital membutuhkan undang-undang tersendiri yang berbeda dengan undang-undang penyiaran," kata dia dalam RDPU bersama Komisi I DPR RI, di Gedung Nunsatara II, Kompleks Parlenen, Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2025).