Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Akal-akalan 5 Tersangka Motor Listrik BGN: 2.117 Unit Riil, Ditulis 21.800 Unit
Kantor pusat Badan Gizi Nasional (BGN). (IDN Times/Vadhia Lidyana)
  • Kejagung menetapkan lima tersangka dalam dugaan manipulasi pengadaan 25.644 motor listrik BGN periode 2025-2026 senilai Rp1,2 triliun.

  • Para tersangka diduga mengondisikan kemenangan PT YAT, lalu merevisi produksi menjadi 21 ribu unit meski realisasi akhir Maret 2026 hanya 2.117 unit.

  • Lima tersangka telah ditahan di sejumlah rumah tahanan dan dijerat pasal KUHP serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap akal-akalan lima tersangka dalam klaster pengadaan motor listrik Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026. Mereka diduga memanipulasi jumlah riil unit motor dengan anggaran Rp1,2 triliun.

Kelima tersangka itu adalah Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN Kolonel Budi Utomo yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan 25.644 motor listrik.

Kemudian, Andri Mulyono diketahui merupakan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) dan PT ASE, perusahaan yang disebut sebagai penyedia motor listrik untuk BGN. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka pertama di klaster motor listrik pada 12 Juni 2026.

Selanjutnya, Direktur PT YAT Yenna Yuniana (YY) dan dua Direktur PT ASE yakni AA dan GB. Kelimanya diduga bersekongkol untuk mengondisikan proses pengadaan untuk memenangkan PT YAT.

Setelah PT YAT menang proyek 25.644 unit motor, jumlah produksi direvisi menjadi 21 ribu unit.

“Di akhir Maret 2026, realisasi cuma 2.117 unit, tapi dibuat seolah-olah sudah selesai sekitar 21.800 unit. Jadi tidak sesuai antara yang riil,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Kejagung, Jumat (2/10/2026).

Kolonel Budi telah ditahan Pomdam Jaya, Jakarta Selatan, Andri Mulyono di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Yenna Yuniana di Rutan Pondok Bambu, AA dan YB ditahan di Rutan Kejari Jakarta Selatan.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Curated For You

Editorial Team

Related Article