Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pemeriksaan saksi terdakwa obstruction of justice, AKP Irfan Widyanto di PN Jakarta Selatan pada Rabu (26/10/2022). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Jakarta, IDN Times - Pengacara terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terhadap kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, AKBP Arif Rachman Arifin, bakal membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan, di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022) pukul 09.00 WIB.

"Keberatan dari terdakwa melalui penasihat hukumnya," demikian agenda sidang yang dimuat Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, dikutip Jumat pagi.

Diketahui, AKBP Arif didakwa jaksa telah merintangi proses penyidikan bersama sederet perwira Polri yakni  Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Mereka dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editorial Team

Tonton lebih seru di