AKBP Bambang Kayun Jadi Tersangka Tunggal, di Mana Pelaku Lainnya?

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan anggota Polri yang menjadi tersangka dugaan suap dan gratifikasi, AKBP Bambang Kayun. Namun, pelaku lain sebagai penyuap belum ditahan, bahkan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua penyuap itu diduga Emilya Said dan Herwansyah. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan keduanya belum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena saat ini masih buron.
"Nanti tunggu perkembangannya, karena sekali lagi dua orang ini masih berstatus DPO (daftar pencarian orang)," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (4/1/2023).
1. KPK perlu periksa terduga pemberi suap sebelum menetapkan tersangka
Ali menjelaskan, KPK harus memeriksa kedua sosok itu sebelum menetapkan sebagai tersangka. Namun, hal itu urung dilakukan karena keduanya masih jadi buronan polisi.
"Tentu mekanisme yang harus dilakukan itu harus ada, ketika kemudian proses penetapan seseorang itu sebagai tersangka, karena sekali lagi kami patuhi aturan prosedur itu," ucap dia.