Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan anggota Polri yang menjadi tersangka dugaan suap dan gratifikasi, AKBP Bambang Kayun. Namun, pelaku lain sebagai penyuap belum ditahan, bahkan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua penyuap itu diduga Emilya Said dan Herwansyah. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan keduanya belum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena saat ini masih buron.
"Nanti tunggu perkembangannya, karena sekali lagi dua orang ini masih berstatus DPO (daftar pencarian orang)," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (4/1/2023).