Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
KPK resmi menahan Bambang Kayun pada Selasa (3/1/2023). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan anggota Polri yang menjadi tersangka dugaan suap dan gratifikasi, AKBP Bambang Kayun. Namun, pelaku lain sebagai penyuap belum ditahan, bahkan belum ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua penyuap itu diduga Emilya Said dan Herwansyah. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan keduanya belum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena saat ini masih buron.

"Nanti tunggu perkembangannya, karena sekali lagi dua orang ini masih berstatus DPO (daftar pencarian orang)," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (4/1/2023).

1. KPK perlu periksa terduga pemberi suap sebelum menetapkan tersangka

Juru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ali menjelaskan, KPK harus memeriksa kedua sosok itu sebelum menetapkan sebagai tersangka. Namun, hal itu urung dilakukan karena keduanya masih jadi buronan polisi.

"Tentu mekanisme yang harus dilakukan itu harus ada, ketika kemudian proses penetapan seseorang itu sebagai tersangka, karena sekali lagi kami patuhi aturan prosedur itu," ucap dia.

2. KPK baru tetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka

Editorial Team

Tonton lebih seru di