Jakarta, IDN Times - Mantan Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Raindra Ramadhan Syah (RRS), dikenakan sanksi demosi selama 4 tahun. Hal ini berkenaan dengan pelanggaran yang dilakukannya pada kasus kematian Brigadir J atau Yosua Nofriansyah Hutabarat.
Raindra menjalani sidang etik terkait kematian Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J pada Selasa (27/9) kemarin. Karopenmas Div Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, menjelaskan bahwa ketua sidang memutuskan Raindra dikenakan sanksi demosi.
"Mendapat sanksi mutasi bersifat demosi selama 4 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," kata Ramadhan, Rabu (28/9/2022).