Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Yanma Polri Adalah: Pengertian, Tugas, dan Susunan Organisasinya

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Baru-baru ini, Yanma Polri menjadi buah bibir pembicaraan masyarakat akibat perbuatan Irjen Ferdy Sambo yang merekayasa informasi dalam kasus tewasnya Brigadir J. Oleh karena itu, Irjen Ferdy Sambo beserta 10 personel yang terlibat resmi dimutasi ke Yanma Polri. Yanma Polri adalah istilah lain dari Pelayanan Markas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Nah, sebenarnya apa sih yang dimaksud dengan Yanma Polri? Lalu tugas apa saja yang nanti akan diberikan kepada Irjen Ferdy Sambo dan personel-personel lainnya? Simak pengertian, tugas, dan susunan organisasi Yanma Polri di bawah ini.

1. Definisi Yanma Polri

logo polri (dok. tribratanews polri)

Pelayanan Markas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau yang lebih dikenal dengan Yanma Polri adalah satuan atau unit pelayanan yang melaksanakan tugas-tugasnya dalam lingkungan Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia atau yang disingkat Mabes Polri.

Selain dikenal sebagai unit pelayanan, Yanma Polri juga disebut sebagai tempat mutasi untuk personel-personel yang terlibat kasus. Yanma Polri adalah unit yang dipimpin oleh seorang Kepala Pelayanan Markas Polri atau yang sering disebut Kayanma Polri.

2. Sususan Organisasi Yanma Polri

2000 personel gabungan disiagakan di Stadion Patriot Chandrabaga. (IDN Times/Imam Faishal)

Yanma Polri adalah istilah khusus yang merujuk tempat mutasi untuk personel yang tersandung kasus. Merujuk dari pasal 33, paragraf 15, yang terdapat pada Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Mabes Polri, Yanma Polri memiliki susunan organisasi sebagai berikut:

1. Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmim)

  • Urusan Perencanaan (Urren)
  • Urusan Sarana dan Prasarana (Ursarpras)
  • Urusan Personel (Urpers)
  • Urusan Tata Usaha (Urtu)
  • Urusan Keuangan (Urkeu)

2. Subbagian Pelayanan Umum (Subbagyanum)

  • Urusan Pelayanan Fasilitas Protokol (Uryanfaskol)
  • Urusan Pelayanan Komunikasi dan Distribusi (Uryankomdisi)
  • Urusan Administrasi (Urmin)

3. Subbagian Angkutan dan Perbengkelan (Subbagangbeng)

  • Urusan Angkutan (Urang)
  • Urusan Perbengkelan (Urbeng)
  • Urusan Administrasi (Urmin)

4. Subbagian Pemeliharaan (Subbaghar)

  • Urusan Pemeliharaan Bangunan dan Lingkungan (Urharbangling)
  • Urusan Pemeliharaan Instalasi (Urharinstalasi)
  • Urusan Administrasi (Urmin)

5. Subbagian Pengamanan Protokol (Subbagpamkol)

  • Kompi A, Kompi B, dan Kompi C (Kie A,B, dan C)
  • Urusan Operasi (Urops)
  • Urusan Administrasi (Urmin)

6. Subbagian Musik (Subbagsik)

  • Unit Musik Polri (Unit Sik Pol)
  • Unit Musik Umum (Unit Sik Um)
  • Urusan Operasional (Urops)
  • Urusan Administrasi (Urmin)

3. Tugas Yanma Polri

Kedutaan Tiongkok Dijaga Ketat Aparat Kepolisian dengan Kawat Berduri (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Berdasarkan laman resmi Presisi Divkum Polri, berikut adalah tugas-tugas yang sudah diamanahkan kepada Yanma Polri:

  1. Pemberian bimbingan dan arahan serta petunjuk pelaksanaan pelayanan Markas kepada penyelenggara fungsi urusan dalam pada semua Satker di lingkungan Mabes Polri
  2. Pembinaan, administrasi, perencanaan program dan anggaran, pelayanan ketatausahaan dan materiil di lingkungan Yanma Polri serta pengaturan pemondokan di lingkungan Mabes Polri
  3. Pelayanan markas yang bersifat umum di lingkungan Mabes Polri termasuk fasilitas perkantoran, dukungan komunikasi dan elektronika dan pemakaman
  4. Pelayanan angkutan personel dan pejabat tertentu termasuk tamu pimpinan
  5. Pemeliharaan dan perbaikan sarana angkutan di lingkungan Yanma Polri
  6. Pemeliharaan fasilitas umum perkantoran dan perumahan
  7. Pengamanan markas, pejabat, kegiatan protokoler, upacara dan rapat pimpinan
  8. Pembinaan Korps Musik Polri

Itulah jawaban dari Yanma Polri adalah beserta pengertian, tugas, dan susunan organisasinya. Sudah gak bingung lagi kan, guys?

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dinda Trisnaning Ramadhani
Stella Azasya
3+
Dinda Trisnaning Ramadhani
EditorDinda Trisnaning Ramadhani
Follow Us