Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Anggota Polda Metro, AKBP Raindra Disidang Etik Kasus Sambo Hari Ini

Konferensi Pers yang digelar oleh Humas Polri (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dengan terduga pelanggar mantan Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Raindra Ramadhan Syah digelar pada hari ini, Selasa (27/9/2022), pukul 10.00 WIB.

Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan sidang tersebut dilaksanakan secara tertutup di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan. AKBP Raindra bakal disidang terkait ketidakprofesionalan dalam menangani kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J oleh eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

"Hari ini ada agenda sidang KKEP terduga pelanggar AKBP RRS di ruang sidang Divpropam Polri gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri," ujarnya dalam konferensi pers.

1. Sidang KKEP terhadap AKBP Raindra akan dipimpin oleh Kombes Satius Ginting

Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Nurul menjelaskan sidang KKEP terhadap AKBP Raindra akan dipimpin oleh Kombes Satius Ginting. Selain itu, tim KKEP juga bakal melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi terkait kasus ini.

Adapun keenam saksi tersebut merupakan KABP JRS, AKBP HZ, AKBP HSH, Kompol DKZ, dan AKP BV.

2. Sebanyak 5 orang ditetapkan sebagai tersangka

(IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.

3. Tujuh orang tersangka obstruction of justice

(IDN Times/Aditya Pratama)

Selain itu, polisi juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.


 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us