Jakarta, IDN Times - DPR RI dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akhirnya sepakat membentuk tim kerja bersama, untuk membahas klaster ketenagakerjaan yang ada dalam Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Cipktaker).
"Kami sepakat membentuk tim kerja bersama untuk membahas kluster ketenagakerjaan, guna mencari titik temu RUU Cipta Kerja untuk kemajuan bersama," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad seperti dikutip dari ANTARA, Rabu (12/8/2020).