Sikap AMPB Soal Usul Hukuman Mati bagi Koruptor

- Tim Advokasi AMPB menyatakan usulan hukuman mati bagi koruptor perlu dikaji komprehensif dengan mempertimbangkan prinsip HAM, celah hukum, dan mekanisme penerapannya.
- Vander menilai perdebatan hukuman mati pernah muncul dalam pembahasan KUHP, sehingga isu serupa dapat dibahas dalam konteks RUU Perampasan Aset.
- AMPB mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset, mendukung perampasan hasil korupsi, serta memasukkan usulan hukuman mati bagi koruptor dalam tuntutannya.
Jakarta, IDN Times - Tim Advokasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Vander mengatakan, usulan hukuman mati bagi koruptor masih perlu dikaji dengan mempertimbangkan prinsip hak asasi manusia (HAM). Menurutnya, hukuman mati tidak serta-merta harus ditutup sebagai opsi dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
Vander mengatakan perdebatan mengenai hukuman mati sebelumnya juga muncul dalam pembahasan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Karena itu, pembahasan serupa dinilai dapat dilakukan ketika hukuman mati bagi koruptor dibahas dalam konteks RUU Perampasan Aset.
"Betul bahwa kita perlu perhatikan prinsip-prinsip HAM. Kalau kita lihat kemudian naskah akademik KUHP, ada juga perdebatan antara akademisi ya waktu itu ya, bagaimana kemudian pelaksanaan hukuman mati," ujar Vander saat ditemui sela-sela aksi di Gedung DPR, Jakarta, pada Rabu (26/8/2026).
Menurutnya, penerapan hukuman mati bagi koruptor perlu dikaji secara komprehensif, termasuk mengenai kemungkinan adanya celah hukum serta mekanisme penerapannya.
"Apakah kemudian semerta-merta kita tidak bisa laksanakan hukuman mati bagi para koruptor melalui undang-undang Perampasan Aset nantinya? Saya rasa itu perlu kajian banyak," katanya.
Vander menilai keputusan mengenai mekanisme hukuman mati bagi koruptor dapat menjadi ranah pembentuk undang-undang. Dia menegaskan, pembahasan mengenai usulan tersebut tidak berarti otomatis dapat diterapkan, tetapi tetap harus melalui kajian dan pertimbangan yang matang.
"Lalu kemudian bagaimana mekanisme hukuman mati bagi para koruptor, menurut saya itu bisa dipertimbangkan oleh wakil rakyat. Bukan berarti kemudian itu tidak bisa dilaksanakan," ujar dia.
Dia juga menyinggung keberadaan KUHP yang telah mengatur hukuman mati. Menurutnya, hal tersebut menjadi salah satu alasan mengapa kemungkinan penerapan hukuman mati sebagai ketentuan khusus dalam pemberantasan korupsi perlu dipertimbangkan.
"Sedangkan KUHP saja bisa, kenapa lex specialis-nya kemudian dibatasi kan begitu. Lebih intinya di situ," kata Vander.
AMPB sendiri menjadi salah satu kelompok yang mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset. Selain mendukung perampasan aset hasil tindak pidana korupsi, kelompok tersebut juga menyuarakan usulan hukuman mati bagi koruptor dalam tuntutannya.















