Irjen Dedi Prasetyo. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Sementara itu, sidang etik obstruction of justice akan dilanjutkan pekan depan dengan tersangka mantan Karo Paminal Propam, Brigjen Hendra Kurniawan; mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri, AKBP Arif Rahman, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, AKP Irfan Widyanto.
Adapun mereka yang sudah menjalani sidang dan dinyatakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) adalah mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo; mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri, Kompol Baiquni; mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto, dan mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri, Kombes Pol Agus Nurpatria.
“Yang berikutnya juga akan digelar sidang kode etik lainnya. Untuk sidang kode etik obstruction of justice, mungkin akan dilanjutkan minggu depan karena pemberkasan juga masih terus berproses. Saksi-saksi juga yang diminta keterangan cukup banyak dan proses berikutnya akan saya sampaikan ke nanti,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.