Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Satu Polwan Disidang Etik Terkait Ferdy Sambo, Apa Perannya?

Satu Polwan Disidang Etik Terkait Ferdy Sambo, Apa Perannya?
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, bersama istrinya, Putri Candrawathi, saat reka adegan pembunuhan Brigadir J (IDN Times / Irfan Faturrohman)

Jakarta, IDN Times - Mantan Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam Polri AKP Dyah Chandrawati bakal menjalani sidang etik terkait kasus pembunuhan berencana Beigadir J, pada Kamis (8/9/2022).

"Rencana besok akan digelar kode etik AKP DC atau AKP C," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/9/2022).

1. AKP Dyah diperiksa tidak terkait obstruction of justice

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dedi menjelaskan, sidang kode etik terhadap AKP Dyah bukan terkait kasus obstruction of justice. Sebab, tingkat pelanggaran yang dilakukannya termasuk dalam golongan sedang.

"Pelanggaran kode etik yang diklasifikasikan Pak Karowabprof, ada berat, sedang, dan ringan, dan itu masuk kategori sedang," terangnya.

2. Polri belum menyampaikan peran AKP Dyah

Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Kendati begitu, Dedi belum merincikan tentang peranan AKP Dyah dalam kasus tersebut. Dia menjelaskan, peran AKP Dyah akan didalami ketika sidang etik nanti.

"Ya besok kan didalami dulu," tutup Dedi.

Adapun nama AKP Dyah Chandrawati sebelumnya sempat masuk dalam daftar 24 personel Polri yang dimutasi ke Yanma Polri, terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Mutasi itu disebutkan dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST /1751/ VIII/ KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.

3. Sidang etik tersangka obstruction of justice lanjut pekan depan

Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sidang etik obstruction of justice akan dilanjutkan pekan depan dengan tersangka mantan Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Adapun mereka yang sudah menjalani sidang dan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni, mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, dan mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Pol Agus Nurpatria.

“Yang berikutnya juga akan digelar sidang kode etik lainnya. Untuk terkait sidang kode etik obstraction of justice, mungkin akan dilanjutkan minggu depan. Karena pemberkasan juga masih terus berproses. Saksi-saksi juga yang diminta keterangan cukup banyak, dan juga proses berikutnya akan saya sampaikan ke temen-temen nanti,” ujar Dedi.

Share
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us

Latest in News

See More

Aset Tersangka Korupsi Pajak Dilacak KPK

08 Apr 2026, 16:11 WIBNews