Komnasham saat mendatangi Lapas Narkotika Kelas IIA Pakem. (IDN Times/Siti Umaiyah)
Komnas HAM juga mendesak agar proses hukum termasuk di tingkat pengadilan yang lebih tinggi jika dilakukan peninjauan kembali (PK) dapat dilakukan secara independen, imparsial, transparan, dan adil sesuai prinsip HAM.
“Dan menjamin hak-hak Heri Budiawan alias Budi Pego untuk menemui dan menerima serta memberikan akses terhadap kuasa hukum, keluarga, hak kesehatan, makanan, dan menyediakan ruangan tahanan yang layak sesuai standar HAM,” ujar Hari.
Komnas HAM juga meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kepolisian Resort Banyuwangi, serta PT Merdeka Copper Gold bersama perusahaannya yakni PT BSI dan PT DSI untuk mematuhi rekomendasi Komnas HAM nomor 0.961/R/PMT/VI/2020 tertanggal 10 Juni 2020 untuk mengedepankan prinsip-prinsip bisnis dan HAM.
Diketahui PT Merdeka Copper Gold dan anak perusahannya itu merupakan perusahaan tambang emas yang berdiri di sekitar wilayah Gunung Tumpang Pitu, Kecamatanb Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi.
Masyarakat setempat menolak izin usaha pertambangan operasi produksi sejak 2012 karena berdampak negatid pada sosial ekologis masyarakat setempat.