Alasan Fadli Zon Tetapkan 17 Oktober Hari Kebudayaan

- 17 Oktober ditetapkan sebagai Hari Kebudayaan untuk penguatan identitas nasional, pelestarian kebudayaan, dan pendidikan budaya.
- Usulan penetapan Hari Kebudayaan datang dari seniman dan budayawan Yogyakarta setelah kajian sejak Januari 2025.
Jakarta, IDN Times - Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, mengeluarkan Keputusan Menteri 162/M/2025 tentang penetapan peringatan Hari Kebudayaan pada 17 Oktober. Ia menjelaskan, penetapan tanggal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951.
PP yang ditandatangani Presiden Sukarno dan Perdana Menteri Sukiman Wirjosandjojo pada 17 Oktober 1951 itu berisi penetapan Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika sebagai integral dari identitas bangsa.
"Bhinneka Tunggal Ika bukan sekadar semboyan, tetapi filosofi hidup bangsa Indonesia yang mencerminkan kekayaan budaya, toleransi, dan persatuan dalam keberagaman," ujar Fadli dalam keterangannya, dikutip Selasa (15/7/2025).
"PP Nomor 66 Tahun 1951 tentang Lambang Negara merupakan tonggak sejarah penetapan Garuda Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai simbol resmi Indonesia," lanjut dia.
Penetapan Hari Kebudayaan ini menjadi perbincangan masyarakat karena tanggal yang ditetapkan juga bertepatan dengan ulang tahun Presiden Prabowo Subianto.
1. Tiga tujuan ditetapkannya 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan

Fadli menjelaskan, ada tiga tujuan penetapan hari kebudayaan nasional. Tujuan pertama adalah penguatan identitas nasional, pelestarian kebudayaan, serta pendidikan dan kebanggaan budaya.
"17 Oktober adalah momen penting dalam perjalanan identitas negara kita. Ini bukan hanya tentang sejarah, tetapi juga tentang masa depan kebudayaan Indonesia yang harus dirawat oleh seluruh anak bangsa," ujar dia.
2. Usulan diklaim dari seniman dan budayawan Yogyakarta

Fadli mengatakan, usulan Hari Kebudayaan tersebut datang dari seniman dan budayawan Yogyakarta. Mereka terdiri dari para maestro tradisi dan kontemporer.
"Mereka melakukan kajian sejak Januari 2025 dan disampaikan ke Kementerian Kebudayaan setelah beberapa kali diskusi mendalam," ujar dia.
3. Tiga pertimbangan penetapan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan

Ada tiga pertimbangan penetapan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan.
Pertama, PP Nomor 66 Tahun 1951. Kedua, Pasal 5 PP tersebut yang menjelaskan makna Bhinneka Tunggal Ika.
Ketiga adalah semangat mempersatukan bangsa Indonesia seperti yang tertuang dalam semboyan Bhinneka Tunggal Ika.