Jakarta, IDN Times - Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, Faldo Maldini, menjelaskan tentang pesangon bagi wakil menteri yang sudah tidak lagi menjabat. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpes) Nomor 77 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 60 Taun 2012 tentang Wakil Menteri.
Dalam aturan tersebut dituliskan, wakil menteri yang berakhir jabatannya akan diberikan uang penghargaan maksimal sebesar Rp580 juta.
Lalu, apa penjelasan Istana soal pesangon tersebut?