Jakarta, IDN Times - Pemerintah dan DPR sepakat menghentikan pembahasan revisi Undang-undang Penanggulangan Bencana pada Rabu (13/4/2022). UU Penanggulangan Bencana sebelumnya menuai kontroversi karena tak menyebut nomenklatur BNPB.
“Tadi sudah disepakati bahwa revisi Undang-Undang Penanggulangan Bencana ini dihentikan pembahasannya, sampai waktu yang tidak ditentukan,” kata Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto, di Senayan, Rabu, (13/4/2022).