Jakarta, IDN Times - Jaksa Utama Muda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Robert Parlindungan Sitinjak meminta agar proses penanganan kasus kekerasan seksual pada anak bisa menggunakan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Menurutnya, penggunaan UU TPKS memudahkan penyelesaian pidana kekerasan seksual dan memberikan layanan bagi korban dan pemulihan bagi pelaku.
“Inilah tujuan penyidik agar perkara-perkara kekerasan seksual itu kami dorong kepada penyidik agar selalu menggunakan undang-undang TPKS. Karena memudahkan tuntutannya, memudahkan pembuktiannya, memudahkan pemberkasannya, mengurangi bolak-balik perkara, memberikan layanan kepada korban, memberikan pemulihan kepada pelaku rehabilitasi apabila dibutuhkan,” kata dia dalam Diskusi International Centre for Missing & Exploited Children (ICMEC) bertajuk Memerangi Eksploitasi dan Pelecehan Seksual Anak Secara Daring di Indonesia secara daring, Kamis (11/1/2024).