Jakarta, IDN Times - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga akhirnya memilih jalur hukum, untuk menggugat hasil Pemilihan Presiden 2019 yang sudah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (21/5) dini hari lalu.
Sebelumnya, kubu Prabowo-Sandiaga sempat menyatakan tidak akan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, pada Jumat (24/5) malam kemarin mereka akhirnya datang ke MK. Lalu apa alasan Prabowo-Sandiaga melayangkan gugatan hasil Pilpres 2019 ke MK?