Jakarta, IDN Times - Sejumlah anggota TNI sempat berjaga di kediaman mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, di Jalan Radio 1 Kramat Pela, Jakarta Selatan pada Rabu, 8 Juli 2026. Mabes TNI berpegangan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2026, tentang pelindungan negara terhadap jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
Penasihat Khusus Presiden bidang Komunikasi, Hasan Nasbi, mengatakan Perpres tersebut dibuat bertujuan untuk menjamin kelancaran tugas penegak hukum.
"Waktu itu Presiden mengeluarkan surat itu untuk menjamin kelancaran tugas penegak hukum di lapangan, supaya tidak ada gangguan. Jadi, untuk penegakan hukum di lapangan ya didampingi oleh TNI-Polri," ujar Hasan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (15/7/2026).
"Jadi, dua waktu itu ya. Ada didampinginya oleh TNI-Polri. Jadi, itu untuk apa? Ya untuk melancarkan dan menjaga penegakan hukum di lapangan, supaya tidak ada gangguan," sambungnya.
