Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Alasan Prabowo Teken Perpres 66 Tahun 2025 yang Buat TNI Jaga Rumah Febrie
Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi Hasan Nasbi (IDN Times/Ilman Nafi'an)
  • Perpres Nomor 66 Tahun 2026 diteken Presiden Prabowo untuk menjamin kelancaran tugas penegak hukum, termasuk pendampingan TNI-Polri dalam menjaga keamanan saat proses penegakan hukum berlangsung.
  • TNI sempat berjaga di rumah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, namun penjagaan dihentikan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan TPPU terkait perkara PT ASABRI.
  • Presiden Prabowo menerima usulan Jaksa Agung ST. Burhanuddin yang mengajukan nama Kuntadi sebagai calon pengganti Jampidsus, setelah surat resmi diterima Istana pada 14 Juli 2026.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
TNI dulu jaga rumah Pak Febrie karena ada aturan dari Presiden Prabowo supaya tugas hukum bisa aman. Tapi sekarang TNI sudah tidak jaga lagi karena Pak Febrie jadi tersangka kasus uang dan korupsi. Ada juga orang lain namanya Don Ritto yang ditahan. Sekarang Presiden terima nama Pak Kuntadi buat ganti posisi Pak Febrie.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Sejumlah anggota TNI sempat berjaga di kediaman mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, di Jalan Radio 1 Kramat Pela, Jakarta Selatan pada Rabu, 8 Juli 2026. Mabes TNI berpegangan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2026, tentang pelindungan negara terhadap jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.

Penasihat Khusus Presiden bidang Komunikasi, Hasan Nasbi, mengatakan Perpres tersebut dibuat bertujuan untuk menjamin kelancaran tugas penegak hukum.

"Waktu itu Presiden mengeluarkan surat itu untuk menjamin kelancaran tugas penegak hukum di lapangan, supaya tidak ada gangguan. Jadi, untuk penegakan hukum di lapangan ya didampingi oleh TNI-Polri," ujar Hasan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (15/7/2026).

"Jadi, dua waktu itu ya. Ada didampinginya oleh TNI-Polri. Jadi, itu untuk apa? Ya untuk melancarkan dan menjaga penegakan hukum di lapangan, supaya tidak ada gangguan," sambungnya.

1. TNI kini tak lagi jaga rumah Febrie setelah jadi tersangka

Kediaman eks Jampidsus Febrie Adriansyah di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026). (IDN Times/Zahira Hilman)

Anggota TNI tak lagi berjaga setelah Febrie ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri atas dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses penanganan perkara PT ASABRI. Selain Febrie, Don Ritto juga ditetapkan sebagai tersangka TPPU yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan, penyidikan terhadap tiga perkara, termasuk yang menjerat Febrie dan Don Ritto, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi antarlembaga.

Hingga Minggu (12/7/2026), Febrie belum menjalani pemeriksaan maupun penahanan. Sementara itu, Don Ritto telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026 dan dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang serta ketentuan dalam KUHP. Febrie saat ini juga dicekal bepergian ke luar negeri selama 20 hari.

2. Prabowo terima nama Kuntadi jadi calon Jampdisus

Presiden Prabowo Subianto menghadiri Puncak Peringatan Hari Koperasi ke-79, di Indonesia Arena, Jakarta, Minggu (12/6/2026). (IDN Times/M. Ilman Nafian)

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengatakan Presiden Prabowo Subianto menerima usulan nama Kuntadi sebagai calon Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Nama Kuntadi diusulkan Jaksa Agung, ST. Burhanuddin.

"Ya kalau berdasarkan suratnya, iya (Kuntadi)," ujar Prasetyo Hadi di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

3. Diterima pada 14 Juli

Presiden Prabowo Subianto. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Prasetyo mengatakan, surat usulan nama calon Jampidsus diterima Istana Kepresidenan pada Selasa (14/7/2026). Usulan tersebut untuk menindaklanjuti Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri dan kini sudah menjadi tersangka.

"Jadi, per kemarin, hari Selasa tanggal 14, Jaksa Agung telah secara resmi mengirimkan surat kepada Bapak Presiden untuk mengajukan usulan nama pengganti pejabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang beberapa waktu yang lalu mengajukan pengunduran diri," kata dia.

Editorial Team

Related Article