Alhamdulillah, Pemerintah Siap Suntik Modal ke Unit Usaha Pesantren

Pemerintah juga akan mengembangkan SDM pengelolanya

Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) bersinergi bersama dengan kementerian terkait, untuk membantu pengembangan unit usaha pesantren.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono mengatakan, saat ini kementeriannya tengah melakukan pendataan unit usaha pesantren untuk diajukan sebagai penerima bantuan.

"Melalui sinergi dengan Menko Perekonomian via Kementerian Perdagangan, Kemenag diminta mengoordinasikan dan melakukan pendataan unit usaha yang dijalankan pesantren untuk mendapat bantuan," kata Waryono dalam keterangan tertulis, Selasa (18/8/2020).

"Insyaallah warung, kios, toko, atau koperasi pesantren selain direvitalisasi, nantinya juga akan difungsikan sebagai unit layanan keuangan syariah," lanjutnya.

1. Bantuan yang diberikan bukan hanya tambahan modal, tetapi juga perkembangan SDM

Alhamdulillah, Pemerintah Siap Suntik Modal ke Unit Usaha PesantrenDok.Humas Jabar

Waryono menjelaskan, bantuan yang akan diberikan kepada unit usaha pesantren tidak hanya berupa tambahan modal. Pemerintah juga akan mengembangkan sumber daya manusia (SDM) pengelolanya.

"Mereka akan dibekali dengan beragam kompetensi, sehingga dapat berperan sebagai agen bank syariah, agen pegadaian syariah, agen fintech syariah, Unit Pengumpul Zakat, dan Halal Center Pondok Pesantren," kata dia.

Baca Juga: Ma'ruf Amin: Sekarang Pesantren Harus Diberikan Warna Khusus

2. Upaya ini masuk ke dalam program pemulihan ekonomi nasional

Alhamdulillah, Pemerintah Siap Suntik Modal ke Unit Usaha PesantrenDok.Humas Jabar

Waryono mengatakan, pengembangan ini berguna dalam rangka melayani masyarakat sekitar pondok pesantren dan civitas pondok pesantren. Hal tersebut juga termasuk ke dalam upaya pemerintah untuk pemulihan ekonomi nasional.

"Ini dalam rangka pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional atau PEN," jelasnya.

3. Kemenag harus setor usulan unit usaha pesantren paling lambat 26 Agustus 2020

Alhamdulillah, Pemerintah Siap Suntik Modal ke Unit Usaha PesantrenDir PD Pontren Kemenag, Waryono (Dok. Kemenag)

Waryono menyebutkan, pihaknya sudah bersurat kepada Kanwil Kemenag Provinsi untuk segera melakukan pembaharuan pendataan unit usaha pesantren. Hal itu sekaligus menindaklanjuti surat dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menangah (Kemenkop dan UKM), terkait permintaan data usulan pelaku usaha mikro komunitas pesantren yang belum terakses kredit perbankan.

Usulan tersebut, menurut Waryono, sudah harus disampaikan ke Kemenag pusat paling lambat 26 Agustus 2020. "Setiap usulan harus menyertakan e-KTP, izin usaha mikro kecil, dan rekening bank," ujar dia. 

Baca Juga: Wali Kota Probolinggo Dukung Pembentukan Pesantren di Lapas

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya