Kemendagri Tegur 55 Daerah Belum Ada Perkada Protokol Kesehatan

Kemendagri tunggu penyelesaian Perkada hingga 18 September

Jakarta, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melaporkan masih terdapat 55 kabupaten atau kota yang belum menyusun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan COVID-19. Sedangkan, 46 kabupaten kota lainnya sedang dalam proses penyusunan.

Kepala Pelaksana Harian Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 sekaligus Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar menargetkan, seluruh daerah untuk menyelesaikan perkada paling lambat pada Jumat, 18 September 2020.

1. Sebagain besar daerah yang belum selesaikan Perkada protokol kesehatan ada di Sumut, Sumsel dan Papua

Kemendagri Tegur 55 Daerah Belum Ada Perkada Protokol KesehatanMural COVID-19. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Bahtiar mengatakan kabupaten kota yang belum menyelesaikan Perkadanya sebagian besar terdapat di Provinsi Sumatra Utara, Sumatra selatan, dan Papua. Untuk itu, ia meminta kepada timnya untuk berkoordinasi kepada daerah-daerah tersebut dan memperhatikan secara khusus kendala-kendala dalam penyusunan Perkada.

"Untuk provinsi, sudah 34 provinsi (100 persen) yang telah menyelesaikan penyusunan Perkada. Sedangkan data kabupaten kota, yaitu 55 kabupaten kota (11 persen) yang belum menyelesaikan, 46 kabupaten kota (9 persen) dalam proses (penyusunan), dan yang telah selesai 413 kabupaten kota (80 persen),” ujar Bahtiar melalui keterangan tertulis, Kamis (17/9/2020).

Baca Juga: Calon Tunggal di Pilkada Kecil Kemungkinan Dapat Penantang

2. Wilayah yang belum selesaikan Perkada protokol kesehatan didominasi daerah Pilkada

Kemendagri Tegur 55 Daerah Belum Ada Perkada Protokol KesehatanKetua Bawaslu Abhan (Dok. Bawaslu)

Bahtiar mengungkapkan daerah yang belum menyelesaikan Perkada Protokol Kesehatan didominasi daerah yang melaksanakan Pilkada 2020. Menurut dia, Pilkada harus menjadi alat perlawanan COVID-19.

“Selain itu juga masyarakat mendapatkan keuntungan dengan adanya pilkada bisa mendapatkan alat peraga kampanye dalam bentuk masker, hand sanitizer dan lain sebagainya. Maka kami memberikan perhatian yang lebih khusus kepada daerah yang akan laksanakan pilkada,” ujar dia.

3. Daftar kabupaten kota yang belum menyelesaikan Perkada protokol kesehatan

Kemendagri Tegur 55 Daerah Belum Ada Perkada Protokol KesehatanPetugas keamanan dan Dinas Kesehatan memasang pengumuman sanksi Tidak Mematuhi Protokol Kesehatan COVID-19 kepada seorang pedagang kuliner, di kompleks kuliner di Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (14/9/2020) (ANTARA FOTO/Jojon)

Berikut ini daftar kabupaten kota yang belum menyelesaikan Perkada terkait dengan Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan COVID-19:

Aceh Jaya, Aceh Selatan, Aceh Utara, Naganraya, Pidie Jaya, Kota Subulussalam, Dairi, Karo, Labuan Batu, Langkat, Padang Lawas Utara, Samosir, Serdang Bedagai, Tapanuli Tengah, Sibolga, Bengkulu Tengah, Lebong, Seluma, Bangka Selatan, Banyu Asin, Empat Lawang, Lahat, Musi Rawas Utara.

Selanjutnya yaitu Pali, Ogan Ilir, OKU Selatan, Pagar Alam, Bojonegoro, Kediri, Sambas, Manokwari Selatan,  Maybrat, Pegunungan Arfak, Sorong, Teluk Wondama, Asmat, Delyai, Dogiyai, Intanjaya, Keerom, Lanny Jaya, Memberoamo Raya, Memberoamo Tengah,  Nambre, Nduga, Paniai, Pegunungan Bintang, Puncak Puncak Jaya, Sarmi, Supiori, Waropen Yahukimo, Yalimo. 

Baca Juga: [LINIMASA] Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemik COVID-19

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya