Kemensos Rehab NF, Pembunuh Bocah dalam Lemari yang Divonis 2 Tahun

Kasus NF yang masih dibawah umur menjadi perhatian Kemensos

Jakarta, IDN Times - Kementerian Sosial (Kemensos) menyambut baik vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan kepada NF (15), pelaku kasus pembunuhan bocah di dalam lemari APA (5) di Sawah Besar, Jakarta Pusat.

NF akan menjalani masa rehabilitasi sosial di Balai Anak Handayani Jakarta yang merupakan salah satu Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) milik Kemensos.

"Saya rasa ini adalah sebuah vonis yang adil. Rehabilitasi sosial di balai adalah yang terbaik untuk NF saat ini," kata Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Harry Hikmat di Jakarta seperti dikutip dari ANTARA, Jumat (21/8/2020).

1. Selama proses peradilan, Kemensos terus berupaya untik mendampingi NF

Kemensos Rehab NF, Pembunuh Bocah dalam Lemari yang Divonis 2 TahunCoretan karakter fiksi horor The Slender Man yang dibuat oleh tersangka NF (15) dalam gelar perkara di Mapolrestro Jakarta Pusat, Sabtu (7/3/2020) (ANTARA/Andi Firdaus/aa)

Sejak kasus ini mencuat, kata dia, Kemensos sangat peduli pada proses peradilan, perlindungan serta rehabilitasi sosial bagi NF yang masih di bawah umur. Kemensos terus melakukan upaya pendampingan selama persidangan berlangsung.

"Salah satunya dengan menyediakan kuasa hukum dan menghadirkan saksi ahli, seperti Seto Mulyadi (pemerhati anak), Harkristuti Hernowo (ahli hukum pidana), dan Hadi Utomo (ahli hak anak)," ujarnya.

2. Mensos datang langsung menemui keluarga korban APA

Kemensos Rehab NF, Pembunuh Bocah dalam Lemari yang Divonis 2 TahunKemensos salurkan Bantuan Sosial Beras dan Bantuan Sosial Tunai di Kwartal III (Dok. Kemensos)

Dia juga mengatakan bahwa kasus tersebut mendapatkan perhatian langsung Mensos Juliari P Batubara. Misalnya saja, pada awal kasus muncul, Mensos datang langsung bertemu dengan keluarga korban untuk memberikan dukungan moril. Selain itu, Mensos juga menginstruksikan agar jajarannya memberikan perlindungan dan bantuan hukum kepada NF.

"Selama masa titipan di Balai Anak Handayani, NF telah menunjukkan perubahan perilaku yang cukup baik," ungkapnya.

3. NF adalah korban kekerasan seksual tiga orang terdekatnya

Kemensos Rehab NF, Pembunuh Bocah dalam Lemari yang Divonis 2 TahunSejumlah karakter fiksi horor yang dibuat oleh tersangka NF (15) dalam gelar perkara di Mapolrestro Jakarta Pusat, Sabtu (7/3/2020). (ANTARA/Andi Firdaus/aa)

Telah diketahui fakta bahwa NF merupakan korban kekerasan seksual oleh tiga orang terdekatnya, hingga dia hamil. Terkait kehamilan NF, Harry memastikan bahwa Balai Anak Handayani akan memfasilitasi proses persalinan dan memastikan bayi NF mendapatkan pengasuhan yang tepat.

"Jadi nanti setelah melahirkan, kami akan coba asesmen keluarganya apakah mampu untuk mengasuh atau tidak. Alternatif lainnya adalah foster care, karena ini juga program yang sedang kami galakkan. Yang pasti kami ingin bayinya mendapatkan pengasuhan yang terbaik," ujarnya.

Baca Juga: Kronologi Penemuan Jasad Bocah Korban Pembunuhan di Dalam Lemari

4. Kasus NF bisa menjadi pelajaran bagi seluruh pihak

Kemensos Rehab NF, Pembunuh Bocah dalam Lemari yang Divonis 2 TahunTempat Kejadian Perkara remaja bunuh tetangganya di kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat (ANTARA/Livia Kristianti)

Harry menyampaikan bahwa kasus NF adalah pelajaran bagi masyarakat dan semua pihak. Terutama Kemensos dalam merespons kasus anak yang berhadapan dengan hukum.

Kementerian Sosial melalui Ditjen Rehsos berencana menyelenggarakan refleksi terhadap hasil putusan hakim dan segera menyusun program rehabilitasi sosial bagi NF, dengan melibatkan seluruh pihak-pihak terkait.

Baca Juga: Terbukti Bunuh Bocah dalam Lemari, NF Divonis 2 Tahun Penjara

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya