Komisi VIII DPR Murka Kemenag Potong BOS Madrasah Rp100 Ribu Per Siswa

Menag sebut pemotongan dana BOS karena terpaksa

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mengaku kecewa dengan kebijakan Kementerian Agama (Kemenag), karena kementerian ini memotong dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) madrasah dan pesantren senilai Rp100 ribu per siswa. Dana tersebut dipangkas untuk kebutuhan penanganan COVID-19.

Kekecewaan tersebut muncul karena dianggap kebijakan tersebut tidak sesuai dengan kesepakatan antara Komisi VIII DPR RI dengan Kemenag, pada saat awal pandemik COVID-19.

"Sudah janji kepada kita, janji saja dibohongin, gimana yang lain. Jadi kami Komisi VIII tidak pernah setujui itu pemotongan dan kalau alasan gak bisa yang lain, saya kira tidak mungkinlah pak Menteri. Rp 54 triliun pak Menteri, masa untuk orang miskin kita potong Rp100 ribu per orang," ujar Yandri dalam rapat bersama Menteri Agama di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta yang disiarkan langsung TVR Parlemen, Selasa (8/9/2020).

1. Yandri mengaku tersinggung dengan kebijakan Kemenag yang melanggar kesepakatan

Komisi VIII DPR Murka Kemenag Potong BOS Madrasah Rp100 Ribu Per SiswaKetua Komisi 8 DPR Yandri Susanto (IDN Times/Aldzah Aditya)

Yandri mengaku tersinggung dengan kebijakan Kemenag yang melanggar kesepakatan. Ia meminta agar Menteri Agama Fachrul Razi melakukan evaluasi terhadap internal kementeriannya terkait hal itu.

"Saya tersinggung berat dengan ini, Kemenag gak kooperatif dengan yang kita bicarakan dan sudah janji kepada kita tidak ada pemotongan untuk dana BOS, ternyata dipotong dan gak disampaikan ke kita kalau itu potong, kita tahu setelah ini viral," ungkap dia.

Baca Juga: DPR Desak Menag Jelaskan Maksud "Radikalisme Lewat Good Looking"

2. Kemenag harus melakukan penyesuaian anggaran terkait kondisi pandemik COVID-19

Komisi VIII DPR Murka Kemenag Potong BOS Madrasah Rp100 Ribu Per SiswaMenag Fachrul Razi (Dok. Kemenag)

Menag menjelaskan, Kemenag harus melakukan penghematan anggaran karena demi menindaklanjuti surat dari Kementerian Keuangan. Hal itu juga menyasar kepada Ditjen Pendidikan Agama Islam Kemenag.

"Ditjen Pendidikan Agama Islam mendapat penghematan atau pemotongan anggaran sebesar Rp2,29 triliun," kata Fachrul.

"Penghematan tersebut diambil dari dana perjalanan dinas pegawai, dana pertemuan rapat-rapat yang bisa ditunda, dan dana lain yang mungkin dilakukan penghematan," lanjut Menag.

3. Dengan penghematan besar, terpaksa Kemenag potong dana BOS Rp100 ribu per siswa madrasah dan pesantren

Komisi VIII DPR Murka Kemenag Potong BOS Madrasah Rp100 Ribu Per SiswaIlustrasi pesantren (Dok.Humas Jabar)

Dengan penghematan besar, pada akhirnya Kemenag terpaksa melakukan pemangkasan dan BOS Rp100 ribu per siswa untuk madrasah dan pesantren. Dengan total penghematan mencapai Rp1,24 triliun.

"Dilakukan karena konstruksi anggaran program pendidikan Islam Kemenag membawahi Satgas COVID-19 pusat dan daerah, sudah tidak ada lagi yang bisa dihemat. Berdasarkan analisa pembelajaran tatap muka yang tidak berjalan efektif selama tiga bulan pertama," kata Menag.

Baca Juga: Kemenag Jamin Tunjangan Guru Madrasah Non-PNS Selama Pandemi COVID-19

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya