MPR Minta DPR-Pemerintah Objektif soal Pilkada 2022 dan 2023

Pilkada 2022 dan 2023 dinilai tidak perlu diundur ke 2024

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid, meminta seluruh fraksi di DPR RI dan pemerintah membuat kebijakan objektif terkait jadwal pilkada, yang tercantum pada draf revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu). Ia menilai, pelaksanaan pilkada yang semestinya dilaksanakan pada 2022 dan 2023 harus tetap digelar.

"Tidak perlu diundur ke 2024 dibarengkan serentak dengan pilpres dan pileg," katanya melalui keterangan tertulis, Senin (1/2/2021).

1. Gangguan stabilitas politik karena pemilu menumpuk bisa diminimalisasi

MPR Minta DPR-Pemerintah Objektif soal Pilkada 2022 dan 2023Pilkada Serentak 2020. Antara Foto/Muhammad Iqbal

Ia berpendapat, pelaksanaan pilkada 2022 dan 2023 dapat menjaga stabilitas politik, karena gangguan keamanan akibat penyelenggaraan pilpres, pileg, dan pilkada yang menumpuk bisa diminimalisasi.

Hidayat Nur Wahid mencontohkan situasi Pemilu 2019 yang membuat banyaknya KPPS meninggal.

"Dan tidak fokusnya rakyat memilih anggota DPR/DPRD, karena fokusnya hanya kepada Pilpres. Maka, bisa dibayangkan kerawanan keamanan dan tidak kualitasnya ratusan pilkada bila digabungkan juga dengan pilpres," kata Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Baca Juga: Dorong Pilkada Maju Jadi 2022-2023, NasDem Yakin Tak Ganggu Stabilitas

2. Pilkada 2022 dan 2023 dinilai sebagai bentuk keadilan politik

MPR Minta DPR-Pemerintah Objektif soal Pilkada 2022 dan 2023Simulasi Pilkada Serentak 2020 di tengah wabah corona (ANTARA FOTO/Budi Candra Setya)

Selain itu, Hidayat Nur Wahid mengatakan pelaksanaan pilkada 2022 dan 2023 merupakan bentuk keadilan politik. Sebab sebelumnya, pemerintah getol tetap menggelar pilkada 2020, walaupun pandemik COVID-19 sedang melanda tanah air.

"Dengan alasan antara lain kalau (Pilkada 2020) diundurkan akan menghadirkan distabilitas politik dan kerawanan keamanan. Lalu, mengapa sekarang justru tidak mau meneruskan kebijakan itu untuk ratusan daerah yang berakhir kepemimpinannya pada tahun 2022 dan 2023?” tanya dia.

3. Hidayat kritisi alasan pemerintah soal penundaan pilkada 2022 dan 2023

MPR Minta DPR-Pemerintah Objektif soal Pilkada 2022 dan 2023IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Ia juga mengkritisi alasan stabilitas politik yang menjadi fokus pemerintah dalam memilih penundaan pilkada 2022 dan pilkada 2023. Ia menilai, alasan tersebut justru bertolak belakang dengan rasionalitas dan kekhawatiran umum.

“Karena akan ada banyak kepala daerah yang habis masa jabatannya, sehingga digantikan pelaksana tugas (Plt). Berbeda bila pilkada yang mestinya diselenggarakan pada 2022 atau 2023 sudah diselenggarakan sesuai jadwalnya, maka beban pilpres/pileg berkurang dan sudah diurusi oleh kepala daerah definitif yang dipilih rakyat,” tutur Hidayat Nur Wahid.

Baca Juga: Komisi II DPR Sebut Mayoritas Fraksi Setuju Pilkada 2022 dan 2023

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya