Polda Papua Tetapkan 31 Tersangka Aksi Anarki di Jayapura

Kota Jayapura sudah berangsur-angsur membaik

Jakarta, IDN Times - Terkait kasus aksi vandalisme di Jayapura, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua telah menetapkan 31 tersangka, Senin (9/9). Penetapan 31 tersangka tersebut merupakan lanjutan penanganan aksi anarki di Kota Jayapura.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua telah menetapkan 28 tersangka terkait aksi tersebut. "Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ditetapkan lagi tiga tersangka baru berinisial AG, FK, dan VCD," ungkap Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Papua Kompol Anton Ampang dalam keterangan tertulis, Senin (9/9).

1. Tiga tersangka baru, diamankan di tiga lokasi berbeda

Polda Papua Tetapkan 31 Tersangka Aksi Anarki di JayapuraANTARA FOTO/Gusti Tanati

Anton menjelaskan ke tiga tersangka yang baru ditetapkan, diamankan di lokasi yang berbeda. Tersangka AG diamankan di depan asrama Haji Abepura pada Rabu (4/9), sedangkan FK diamankan di Bandara Sentani tepatnya X-Ray 1 terminal keberangkatan pada Rabu (4/9). VCD diamankan di BTN Purwodadi Kabupaten Jayapura, Sentani, pada Kamis (5/9).

Setelah melalui tahap pemeriksaan, AG, FK dan VCD terbukti melakukan tindak pidana melawan hukum. "Tersangka FK dan AG dijerat dengan Pasal 106 jo 87 KUHP dan atau pasal 110 KUHP dan atau pasal 14 ayat 1, 2 dan pasal 15 Undang-undang No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 66 Undang-Undang No 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan dan atau pasal 160 KUHP dan atau 187 KUHP dan atau 365 KUHP dan atau 170 ayat 1 KUHP dan atau pasal 2 Undang-Undang darurat Nomor 12 tahun 1951 pasal 64 KUHP. Sementara untuk tersangka VCD dijerat dengan pasal 170 KUHPidana tentang perusakan," Anton menjelaskan.

2. Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Papua menerima 176 laporan

Polda Papua Tetapkan 31 Tersangka Aksi Anarki di JayapuraDok. IDN Times/Istimewa

Sampai saat ini, Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Papua telah menerima sebanyak 176 laporan terkait korban perusakan dan pembakaran oleh masa aksi unjuk rasa di Jayapura. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua telah melakukan olah TKP di beberapa titik yakni Waena, Abepura, Kotaraja, Entrop dan Kota Jayapura. 

"Olah TKP dilakukan untuk mengetahui peran dari masing-masing tersangka, apa yang digunakan, tempat yang dilempar dan perbuatan apa yang dilakukan. Dalam penanganan kasus ini, Dit Reskrimum Polda Papua di back up oleh Tim dari Bareskrim Polri," ujar Anton.

Baca Juga: Amankan Situasi di Jayapura, 2.500 Aparat Dikerahkan ke Lokasi

3. Daftar 31 tersangka aksi anarki di Jayapura

Polda Papua Tetapkan 31 Tersangka Aksi Anarki di JayapuraDok. IDN Times/Istimewa

Adapun 31 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni RA, LN, RW, DK, MH, IH, YMM, JW, WW, EH, VY, YA, MA, YPS, YL, ALN, PK, TS, OH, PE, PM, AA, RT, LB, DH, YW, PW, AT, AG, FK dan VCD.

Dia menjelaskan, untuk para tersangka, saat ini telah ditahan di Rutan Mapolda Papua dan Rutan Brimob Polda Papua untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dengan demikian, 31 tersangka dijerat dengan pasal sesuai dengan hal yang diperbuat, adapun pasal yang disangkakan yakni:

  1. Tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang/barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana;
  2. Tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana;
  3. Tindak pidana pembakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 KUHPidana;
  4. Tindak pidana di muka umum dengan lisan/tulisan menghasut supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHPidana;
  5. Tindak pidana membawa senjata tajam tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 UU Drt No. 12 tahun 1951;
  6. Pasal 106 jo 87 kuhp dan atau pasal 110 kuhp dan atau pasal 14 ayat (1) (2) dan pasal 15 uu no 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau pasal 66 uu no 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang negara serta lagu kebangsaan.

4. Situasi di Jayapura berangsur normal

Polda Papua Tetapkan 31 Tersangka Aksi Anarki di JayapuraDok. IDN Times/Istimewa

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal menjelaskan, situasi di Kota Jayapura saat ini berangsur normal.

"Aktivitas masyarakat baik itu di Mall, Pasar, dan pusat perbelanjaan lainnya serta aktivitas belajar mengajar di sekolah sudah mulai kembali, untuk kendaraan roda dua maupun roda empat sudah ramai lancar. Selain itu aktivitas, seperti SPBU, Hotel telah dibuka kembali," ujar Ahmad Musthofa.

Polda Papua mengimbau kepada seluruh warga Jayapura agar tetap beraktivitas seperti biasa. "Aparat keamanan TNI dan Polri terus melakukan patroli guna menjamin keamanan di Kota Jayapura," katanya.

Baca Juga: Kondisi Papua Terkini, Wiranto: Masih Ada Ancaman dan Hasutan

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya