Sekjen PDIP: Lebih Relevan Memiskinkan Dibanding Hukum Mati Koruptor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan, hukuman yang paling relevan bagi koruptor adalah pemiskinan, bukan hukuman mati. Hasto berpendapat hukuman mati tidak cocok untuk Indonesia yang berideologi Pancasila.
"Tentu saja hukuman yang seberat-beratnya bagi seorang koruptor itu relevan, karena ditinjau dari daya kerusakannya," ujar Hasto saat ditemui di kantor Dewan Pimpinan Pusat PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (11/12).
1. Hukuman mati pada koruptor akan mempengaruhi penilaian negara lain terhadap Indonesia
Hasto menjelaskan, Indonesia tergabung dalam konvensi-konvensi internasional yang memiliki fokus menghapuskan hukuman mati. Sehingga, apabila hukuman mati bagi koruptor diberlakukan akan mempengaruhi dengan status Indonesia di konvensi internasional tersebut.
"Kita juga terikat dengan konvensi-konvensi internasional yang menghapuskan hukuman mati, jadi harus melihat konteks yang begitu banyak," ujar dia.
Baca Juga: Jokowi Dukung Hukuman Mati Koruptor, Menkumham: Ini Masih Wacana
2. PDIP memiskinkan koruptor adalah hukuman paling relevan
Hasto yakin hukuman pemiskinan koruptor sebagai cara yang paling relevan agar ada efek jera.
"Melakukan pemiskinan terhadap para koruptor untuk menciptakan suatu efek jera," kata dia.
Editor’s picks
Menurut Hasto masih ada nilai kemanusiaan yang harus dilihat, sebelum menentukan hukuman mati bagi koruptor.
Dengan demikian, Hasto menyimpulkan, sikap PDIP terhadap hukuman bagi koruptor yang relevan adalah pemiskinan dan sanksi sosial tanpa merenggut hak hidup.
3. Jokowi setuju hukum mati koruptor apabila rakyat menghendaki
Dalam pernyataan sebelumnya, Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengaku setuju akan menghukum mati koruptor apabila masyarakat menghendakinya.
Dia mengatakan, Indonesia tidak pernah memberikan ancaman hukuman mati bagi koruptor lantaran tidak tercantum dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Namun, jika masyarakat menginginkan UU Tipikor direvisi, bisa saja pemerintah mengajukan kepada DPR agar merevisi.
"Ya bisa saja (jadi inisiatif pemerintah), kalau jadi kehendak masyarakat," kata Jokowi di SMKN 57, Jakarta Selatan, Senin (9/12).
Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb
Baca Juga: Tolak Hukuman Mati Koruptor, Setara Institute: Itu Langgar Hak Hidup