Tolak Hukuman Mati Koruptor, Setara Institute: Itu Langgar Hak Hidup
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur Eksekutif Setara Institute for Democracy and Peace Ismail Hasani mengatakan, hukuman mati terhadap koruptor adalah sebuah tindakan pelanggaran hak hidup. Hak hidup menurut dia adalah hak dasar yang hanya bisa diambil Tuhan.
"Itu adalah hak yang tidak bisa ditunda pemenuhannya. Jadi tidak bisa ditawar. Hak hidup itu hanya bisa dicabut oleh Tuhan yang memberi kita nyawa," kata Ismail saat ditemui usai konferensi pers Janji yang Tertunda, Kinerja Pemajuan HAM Jokowi Periode Pertama di Jalan Cikini Raya, Jakarta, Selasa (10/12).
Baca Juga: Hukuman Mati Pengedar Narkoba Dinilai Tidak Sesuai Prinsip HAM?
1. Pemerintah harus fokus memperbaiki sistem penegakan hukum
Ismail lebih menekankan kepada cara penegakkan hukum yang saat ini masih buruk dalam pemberantasan korupsi. Sehingga pemerintah harus lebih fokus memperbaiki hal tersebut.
"Bagaimana pola criminal justice system kita, apakah memberikan efek jera atau tidak. Ini kan gak. Orang sudah dihukum lima tahun lalu kemudian dikorting-korting dan sebagainya," ujar dia.
2. Hukuman mati bukan jawaban untuk memberantas korupsi
Ismail menyebutkan hukuman mati bukan sebuah jawaban untuk pemberantasan korupsi. Namun penegakkan hukum yang adil dan sungguh-sungguh adalah kuncinya.
Editor’s picks
"Hukuman mati bukan jawaban mengatasi korupsi dan mengatasi narkoba, tetapi penegakan hukum yang adil dan sungguh-sungguh, kita bisa periksa bagaimana main mata aktor-aktor, oknum-oknum pemerintah dalam isu narkoba saya kira. Kita semua bisa melihat itu," kata dia.
3. Jokowi setuju koruptor dihukum mati apabila rakyat menghendaki
Dalam pernyataan sebelumnya, Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengaku setuju akan menghukum mati koruptor apabila masyarakat memang menghendakinya.
Dia mengatakan, Indonesia tidak pernah memberikan ancaman hukuman mati bagi koruptor lantaran tidak tercantum dalam Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Namun, jika masyarakat menginginkan UU direvisi, bisa saja pemerintah mengajukan kepada DPR untuk merevisi UU Tipikor.
"Ya bisa saja (jadi inisiatif pemerintah), kalau jadi kehendak masyarakat," kata Jokowi di SMKN 57, Jakarta Selatan, Senin (9/12).
Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb
Baca Juga: Dilema Hukuman Mati di Indonesia : Perampasan HAM atau Ketegasan?