Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (IDN Times/Aryodamar)
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (IDN Times/Aryodamar)

Intinya sih...

  • Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengajukan uji materil terhadap Pasal 36 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi.
  • Pasal tersebut melarang pertemuan atau hubungan antara komisioner KPK dengan pihak berperkara.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, mengajukan uji materil terhadap Pasal 36 dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menggugat pasal yang melarang pertemuan atau hubungan antara komisioner KPK dengan pihak berperkara.

Uji materi itu didaftarkan Alexander ke MK pada Senin (4/11/2024). Selain Alex, ada dua pegawai KPK yang menjadi pemohon.

Pengacara Alexander, Periati Ginting mengatakan, norma yang diuji kontradiktif dengan kewajiban hukum, tugas, serta tanggung jawab dalam jabatan sebagai pimpinan KPK.

"Diperintahkan UU, namun dilarang dan dibatasi. Semua yang ditemui naik perkaranya tidak ada yang dilindungi, namun pimpinan KPK jerat dipidana untuk 'hubungan dengan alasan apa pun' tersebut," kata dia merujuk pada isi Pasal 36 yang dimaksud, Kamis (7/11/2024).

1. Bunyi pasal yang digugat

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (IDN Times/Aryodamar)

Adapun bunyi Pasal 36 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU KPK adalah sebagai berikut:

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang:

a. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun.

2. Merasa beleid ini tidak jelas batasannya

Ketua Pansel Capim KPK Yusuf Ateh dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (IDN Times/Aryodamar)

Dalam gugatan itu, ada sejumlah alasan yang dijabarkan Alexander Marwata. Salah satunya adalah penggunaan pasal tersebut sebagai dasar hukum atas kasusnya di Polda Metro Jaya.

“Pimpinan KPK bertindak dalam tugas jabatannya. Pertemuan tersebut selanjutnya oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya dilakukan proses penyelidikan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 36 huruf a ini,” demikian bunyi permohonan uji materil itu.

Selain itu, dinilai pula soal ketidakjelasan batasan dalam gugatan tersebut.

“Hal ini menunjukkan secara nyata akibat ketidakjelasan batasan atau kategori larangan hubungan dengan alasan apa pun pada pasal a quo telah menyebabkan pemohon 1 harus menjadi terlapor atas dugaan tindak pidana,” lanjut gugatan tersebut.

3. Merasa hak konstitusionalnya dirugikan

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (IDN Times/Aryodamar)

Dalam gugatan itu juga dituangkan bahwa mereka berhak menggugat pasal itu jika mengacu pada Pasal 28 D Ayat 1 dan Pasal 28 D Ayat 2 tentang hak pengakuan, jaminan, dan perlindungan, serta kepastian hukum. Pasal 36 yang digugat ini dinilai tidak sejalan dengan beleid lain.

“Dengan demikian sangat jelas para pemohon yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua KPK maupun pegawai KPK lainnya terugikan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum dalam mengemban tugas dan tanggung jawabnya sesuai perintah Undang-Undang,” bunyi gugatan itu.

Diketahui, Alexander dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas pertemuannya dengan mantan pejabat Bea Cukai, Eko Darmanto yang tengah berperkara.

Editorial Team