Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, mengajukan uji materil terhadap Pasal 36 dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menggugat pasal yang melarang pertemuan atau hubungan antara komisioner KPK dengan pihak berperkara.
Uji materi itu didaftarkan Alexander ke MK pada Senin (4/11/2024). Selain Alex, ada dua pegawai KPK yang menjadi pemohon.
Pengacara Alexander, Periati Ginting mengatakan, norma yang diuji kontradiktif dengan kewajiban hukum, tugas, serta tanggung jawab dalam jabatan sebagai pimpinan KPK.
"Diperintahkan UU, namun dilarang dan dibatasi. Semua yang ditemui naik perkaranya tidak ada yang dilindungi, namun pimpinan KPK jerat dipidana untuk 'hubungan dengan alasan apa pun' tersebut," kata dia merujuk pada isi Pasal 36 yang dimaksud, Kamis (7/11/2024).