Dua Petugas Pengisian ATM di Malang Curi Uang hingga Rp498 Juta

Beraksi di 15 lokasi ATM di Malang Raya 

Malang, IDN Times - Dua orang pegawai vendor pengisian mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Malang Raya diringkus polisi. Keduanya ditangkap karena melakukan pencurian uang di ATM beberapa puluh kali di sejumlah lokasi berbeda selama kurun waktu Februari hingga Agustus 2021.

Kedua pelaku tersebut masing-masing berinisial Ian alias Toyib (33) warga Kecamatan Pagak dan AP (29) warga Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Keduanya juga diketahui merupakan pegawai dari vendor bank pengisian ATM tersebut dengan masa kerja sudah 10 tahun. 

1. Temukan pelaku dari rekaman CCTV

Dua Petugas Pengisian ATM di Malang Curi Uang hingga Rp498 JutaPolisi menunjukkan barang bukti pencurian ATM. Dok/istimewa

Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto dalam press rilis di Mapolresta Malang Kota, Jumat (17/9/2021) mengungkapkan bahwa kasus pencurian uang di ATM itu berawal dari laporan salah satu vendor pengisian ATM. Aksi pencurian tersebut sudah terjadi berulang dan baru dilaporkan pada 26 Agustus lalu. Setelah menerima laporan tersebut, polisi kemudian mencoba melakukan penyelidikan dengan mengecek sejumlah rekaman CCTV dimasing-masing ATM.

"Setelah melakukan analisa beberapa rekaman video CCTV, seminggu kemudian, kami menangkap dua orang yang diduga merupakan pelaku pencurian uang di ATM," katanya. 

Baca Juga: Bioskop di Malang Mulai Buka Saat PPKM Level 3, Aturan Ketat Disiapkan

2. AP diamankan terlebih dahulu

Dua Petugas Pengisian ATM di Malang Curi Uang hingga Rp498 JutaDua tersangka pencurian ATM saat berada di Polresta Malang Kota. Dok/istimewa

Setelah mengembangkan penyelidikan, polisi lalu menemukan identitas pelaku yang terekam kamera CCTV tersebut. Pelaku yang terekam kamera tersebut adalah AP. Setelah mendapat petunjuk jelas, polisi meringkus AP di rumahnya di kawasan Wagir, Kabupaten Malang pada 31 Agustus lalu. Setelah menangkap AP, polisi mendapat keterangan bahwa ada satu pelaku lain yang juga terlibat dalam aksi pencurian uang di ATM tersebut yang tak lain adalah Ian alias Toyib.

"Ian alias Toyib sendiri sempat melarikan diri ke Mojokerto dan menjadi daftar pencarian orang (DPO). Saat akan ditangkap, pelaku sempat melawan. Sesuai prosedur diberikan tindakan peringatan dan dilumpuhkan," tambahnya. 

3. Ada 15 TKP ATM sasaran pencurian

Dua Petugas Pengisian ATM di Malang Curi Uang hingga Rp498 JutaIlustrasi ATM Centre (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo menambahkan bahwa berdasarkan pengakuan kedua pelaku, mereka sudah melakukan aksi pencurian uang di ATM di 15 tempat berbeda di Malang Raya. Kedua pelaku memiliki peran berbeda dalam melakukan aksinya. Ian alias Toyib berperan sebagai eksekutor dengan mengambil uang di dalam ATM sasaran. Sementara AP berperan mengawasi situasi disekitar ATM saat mereka beraksi.

"Kedua pelaku ini tahu kapan jadwal pengisian ATM dilakukan. Setelah itu mereka menyusun rencana dan langsung mendatangi ATM sasaran. Setelah itu pelaku langsung melakukan aksinya dengan memindahkan kaset penampung uang yang ada di dalam ATM. Saat beraksi, posisi mereka masih sebagai karyawan vendor bank tersebut, jadi mereka tahu cara membuka ATM itu," sambungnya. 

4. Terkumpul hingga Rp498 juta

Dua Petugas Pengisian ATM di Malang Curi Uang hingga Rp498 JutaPolisi menunjukkan sejumlah barang bukti kasus pencurian uang ATM. Doj/istimewa

Proses pengambilan uang yang dilakukan pelaku juga sedikit demi sedikit dengan kisaran Rp20 sampai Rp40 juta. Terakhir kali beraksi pada pertengahan Agustus lalu, kedua pelaku mengambil uang Rp100 juta dari sebuah ATM di kawasan jalan Sudanco Supriadi, Kota Malang. Uang hasil pencurian ATM tersebut digunakan pelaku untuk membayar hutang finance, pinjaman online hingga judi online. "Berdasarkan hasil audit, total uang yang dicuri oleh kedua pelaku sejumlah Rp498.400.000," katanya. 

5. Terancam 9 tahun penjara

Dua Petugas Pengisian ATM di Malang Curi Uang hingga Rp498 JutaIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas aksinya tersebut kedua pelaku itu harus berhadapan dengan proses hukum. Keduanya dikenakan pasal 363 juncto 65 dengan ancaman 9 tahun penjara. Saat ini kedua pelaku untuk sementara ditahan di Polresta Malang Kota sebelum menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Mulai Buka, Moviemax Malang Hanya Sediakan Tiga Sesi

Alfi Ramadana Photo Verified Writer Alfi Ramadana

Menulis adalah cara untuk mengekspresikan pemikiran

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya