Kepolisian Kota Malang Bongkar Sindikat Peredaran 6,5 Kilogram Ganja

Juga temukan berbagai jenis narkoba lain

Malang, IDN Times - Kepolisian Resort Kota Malang membongkar sindikat peredaran narkoba dengan barang bukti cukup besar, yakni 6,5 kg ganja, 703.000 pil dobel L, Sabu 1,3 ons serta 524 butir Inex. Kasus tersebut pertama kali terungkap saat polisi melakukan penangkapan kepada tersangka berinisial AE (31).

Tersangka AE ditangkap setelah ditengarai sebagai pemasok narkoba kepada pemakai di kawasan Malang Kota. Saat penangkapan, polisi membawa sejumlah barang bukti berupa ganja seberat 2,5 kg, ineks 524 butir, pil dobel L 703.000 butir dan 25,06 gram sabu-sabu. 

1. Tangkap tiga tersangka lain

Kepolisian Kota Malang Bongkar Sindikat Peredaran 6,5 Kilogram GanjaKepolisian menunjukkan barang bukti narkoba di Polresta Malang Kota. IDN Times/Alfi Ramadana

Kepada polisi, tersangka AE mengakui hanya sebagai kurir. Ia mendapatkan barang-barang tersebut dari tiga orang lainnya. Setelah melakukan penelusuran, Satreskoba Polresta Malang Kota menangkap tiga orang berinisial AK (35), MAP (22) dan UA (25) di rumahnya kawasan Jl Simpang Akordion 51 pada 22 Oktober 2020.

Ketiga tersangka tersebut juga merupakan kurir narkoba dan mendapat barang dari seseorang berinisial EK dan LTF yang saat ini juga masih DPO.

"Proses pengirimannya dibungkus peti kayu dan diranjau disekitar kawasan Pasar Karangploso," papar Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, Selasa (27/10/2020). 

2. Dipecah ke dalam beberapa paket

Kepolisian Kota Malang Bongkar Sindikat Peredaran 6,5 Kilogram GanjaKapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata saat giat rilis narkoba. IDN Times/Alfi Ramadana

Usai mendapatkan barang tersebut, tersangka AK, MAP dan UA kemudian memecah ganja tersebut dan membaginya ke dalam beberapa paket. Kemudian oleh ketiga tersangka, ganja yang sudah dibagi ke dalam beberapa paket tersebut dikirimkan kepada tersangka berinisial AE (31) FA (34) dan ADS (25).

Kemudian polisi bergerak dan menangkap tersangka FA di kawasan Petungsewu, Dau pada Jumat (23/10/2020). Setelah diperiksa, didapati keterangan bahwa FA, AE, dan ADS mendapatkan jatah 30 kg, 4 kg dan 10 kg serta 2 ons sabu yang kemudian disebarkan oleh masing-masing tersangka kepada orang-orang yang saat ini masih dalam pencarian. 

"Ini cukup menarik karena barang buktinya dari semua jenis narkoba" tambahnya. 

Baca Juga: Meski Dilarang, Ganja Terbukti dapat Menyembukan 5 Penyakit Ini

3. Tangkap satu orang lain

Kepolisian Kota Malang Bongkar Sindikat Peredaran 6,5 Kilogram GanjaPolisi menunjukkan barang bukti narkoba saat giat rilis di Polresta Malang Kota. IDN Times/Alfi Ramadana

Setelah mengembangkan kasus tersebut, polisi kemudian mengkap seorang berinisial ADS (25) di rumahnya kawasan Wajak, Kabupaten Malang pada 24 Oktober 2020. Tersangka ADS diketahui merupakan seorang kurir sabu-sabu yang mendapat barang dari tersangka AK, MAP dan UA dengan cara diranjau. 

"Pengungkapan ini lebih besar dari yang sebelumnya yakni 4 kg dan paling besar selama saya menjabat di Kota Malang," tambah Leo. 

4. Terancam hukuman hingga 20 tahun penjara

Kepolisian Kota Malang Bongkar Sindikat Peredaran 6,5 Kilogram GanjaKepolisian menunjukkan barang bukti narkoba di Polresta Malang Kota. IDN Times/Alfi Ramadana

Atas pengungkapan tersebut masing-masing tersangka dikenakan pasal yang berbeda sesuai dengan tingkat kejahatan. Untuk tersangka AE dikenai pasal 111 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI no 13 tahun 2009  tentang narkotika dan pasal 196 sub pasal 197 UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak RP15 miliar.

Lalu untuk tersangka AK, MAP dan UA ketiganya dikenai pasal 111 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Kemudian tersangka FA dikenakan pasal 111 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp8 miliar. Sementara itu, untuk tersangka ADS dikenakan pasal 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Ia juga terancam denda minimal paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp12 miliar. 

Baca Juga: Polisi Amankan 200 Kilogram Ganja yang Dikirim dari Aceh ke Jakarta 

Alfi Ramadana Photo Verified Writer Alfi Ramadana

Menulis adalah cara untuk mengekspresikan pemikiran

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya