Pemerkosaan dan Penganiayaan Anak Panti, 7 Orang Jadi Tersangka

Enam orang langsung ditahan

Malang, IDN Times - Kepolisian Resort Kota Malang Kota resmi menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam kasus penganiyaan yang diawali pemerkosaan terhadap seorang anak panti berusia 13 tahun. Penetapan tersebut dilakukan setelah kepolisian melakukan gelar apda Selasa (23/11/2021). Jumlah tersebut lebih sedikit dari saksi yang sebelumnya diperiksa, yakni 10 orang.

1. Enam orang langsung ditahan

Pemerkosaan dan Penganiayaan Anak Panti, 7 Orang Jadi TersangkaKasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo saat memberikan keterangan. IDN Times/Alfi Ramadana

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo menjelaskan, dari 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, 6 di antaranya langsung ditahan. Sementara satu orang tersangka lain tidak ditahan karena masih di bawah umur. 

"Sesuai UU sistem peradilan anak di pasal 32, bahwa anak di bawah usia 13 tahun tidak bisa ditahan. Sementara tiga orang lain dikembalikan kepada orang tuanya dan dijadikan sebagai saksi," paparnya Rabu (24/11/2021). 

2. Satu tersangka merupakan pelaku pemerkosaan

Pemerkosaan dan Penganiayaan Anak Panti, 7 Orang Jadi TersangkaIlustrasi Penganiayaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Tujuh orang yang tersangka yang sudah ditetapkan ini terbagi untuk dua kasus berbeda. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan pada korban. Seperti diketahui, sebelum viral video penganiayaan, korban terlebih dahulu mengalami diperkosa oleh terangka. Peristiwa itu juga yang memicu terjadinya penganiayaan yang dilakukan oleh istri pelaku pemerkosaan itu. 

"Dari hasil visum, maupun keterangan saksi, memang ada peristiwa persetubuhan kepada korban. Sementara untuk kasus penganiayaan kami sudah memilah-milah sesuai dengan peran masing-masing," tambahnya. 

Baca Juga: Viral Video Penganiayaan Remaja di Kota Malang, Korban Lapor Polisi

3. Tiap tersangka punya peran masing-masing

Pemerkosaan dan Penganiayaan Anak Panti, 7 Orang Jadi TersangkaIlustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Peran dari masing-masing tersangka juga berbeda-beda. Selain satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus pemerkosaan, enam lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan. Mereka menendang, memukul, menyuruh dan mengambil video. Sementara tiga orang yang dikembalikan kepada orang tuanya memang tidak terlibat. 

"Mereka hanya melihat dan belum memenuhi unsur di pasal 170 ayat 2 ke 1e," sambungnya. 

4. Percepat proses penanganan kasus

Pemerkosaan dan Penganiayaan Anak Panti, 7 Orang Jadi TersangkaIlustrasi Pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Saat ini, Tinton menyebut bahwa pihaknya tetap melakukan koordinasi dengan JPU agar kasus ini bisa segera diproses. Sembari menunggu hal tersebut, para tersangka akan ditahan selama 15 hari sampai berkas kasus selesai dan bisa dilimpahkan ke kejaksaan. 

"Ada dua pasal yang disangkakan yakni pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Kemudian kami gabungkan dengan pasal 170 ayat 2 ke 1e. Ancaman hukumannya adalah 7 tahun penjara. Sementara untuk yang kasus persetubuhan, ancaman hukumannya 5-15 tahun," pungkasnya. 

Baca Juga: Viral Anak Panti di Malang Dianiaya, Sempat Alami Pemerkosaan

Alfi Ramadana Photo Verified Writer Alfi Ramadana

Menulis adalah cara untuk mengekspresikan pemikiran

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya