Perundungan Anak Panti di Malang, Polisi: Kami Utamakan Psikis Korban
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Warga Kota Malang dibuat heboh oleh beredarnya sebuah video penganiayaan terhadap seorang anak. Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis (18/11/2021) dan diduga dilakukan oleh teman korban sendiri. Korban melalui kuasa hukumnya diketahui sudah melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
1. Polisi lakukan penyelidikan
Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto menjelaskan bahwa saat ini kepolisian sedang mendalami kasus tersebut. Kepolisian juga sedang mempelajari video yang sempat viral tersebut dan mulai mengumpulkan keterangan dari beberapa pihak. Budi menyebut bahwa tak bisa sembarangan dengan kasus ini. Kondisi psikis korban menjadi perhatian utama.
"Kami sedang berupaya mengumpulkan keterangan dari beberapa saksi. Untuk korban juga harus ada pendampingan. Paling tidak agar tidak mengalami trauma," paparnya Senin (22/11/2021).
2. Peristiwa itu cukup memilukan
Lebih jauh, Budi menyebut bahwa untuk proses penyelidikan sendiri tentu bakal perlu waktu. Pasalnya, untuk proses pengumpulan bukti dan keterangan tentu harus juga mempertimbangkan kondisi psikis korban. Pihak kepolisian juga tak ingin kondisi korban justru semakin tertekan.
Editor’s picks
"Kami masih terus mendalami kasus ini. Kalau dari video memang terlihat ada beberapa yang melakulan kekerasan," tambahnya.
Baca Juga: Viral Anak Panti di Malang Dianiaya, Begini Kata Pengurusnya
3. Sudah 6 tahun tinggal di panti
Sementara itu, berdasar penelusuran dan keterangan dari kuasa hukum, korban diketahui masih berusia 13 tahun. Ia sudah enam tahun tinggal di panti asuhan tersebut. Ia dititipkan di panti asuhan setelah ayahnya mengalami gangguan jiwa. Sementara sang ibu sehari-hari bekerja sebagai asisten runah tangga.
"Memang benar bahwa ananda ini merupakan santri dari yayasan kami. Sudah sekitar 6 tahun yang bersangkutan menjadi santri," ujar M Muniri, Bagian Humas panti dan ponpes tersebut.
Selama ini, para penghuni panti asuhan dan pesantren tersebut terikat dengan aturan kedisiplinan. Anak-anak baru bisa keluar panti rata-rata sekitar pukul 13.00 atau 14.00 WIB. Kemudian pukul 15.00 WIB, anak-anak harus kembali ke pondok lagi untuk kembali melanjutkan kegiatan belajar.
"Saat kegiatan belajar tersebut berjalan, semua wajib berada di pondok," sambungnya.
Baca Juga: Viral Video Penganiayaan Remaja di Kota Malang, Korban Lapor Polisi
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.